Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Siap Hadapi OSO Soal Putusan Mahkamah Konstitusi

KPU siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Oesman Sapta Odang. /Bisnis.com
Oesman Sapta Odang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebelumnya nama OSO dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD oleh KPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap kebijakan KPU harus dipertanggung jawabkan. Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh undang-undang," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan, Jumat (21/9).

Arief mengatakan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU baik tentang proses administrasi pemilu mau pun hasil pemilu, dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Batas waktu pengajuan sengketa dikatakannya tiga hari sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9).

"Nanti kan semua masuk dulu gugatannya ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan sampaikan ke kami. Kami akan diundang nanti," kata Arief.

Bawaslu akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terhadap KPU, Senin (24/9/2018).

"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin kita sidang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Afifuddin mengatakan pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU RI sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/9/2018) sore.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol).

Hal ini merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper