Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Hukuman Mati Aman Abdurrahman Tunggu Kepastian

Kejaksaan Agung telah menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk mengkonfirmasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Aman Abdurrahman tidak akan memanfaatkan hak hukum PK dan grasi.
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk mengkonfirmasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Aman Abdurrahman tidak akan memanfaatkan hak hukum PK dan grasi.

Kepastian itu diperlukan agar kejaksaan bisa segera menjadwalkan eksekusi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengakui sampai saat ini pihak Kejaksaan masih belum menjadwalkan eksekusi mati terhadap Aman Abdurrahman.

Kejaksaan Agung khawatir  terpidana kasus bom Thamrin itu masih berencana mengajukan upaya hukum PK dan Grasi.

Menurut Noor, upaya hukum PK dan Grasi adalah hak hukum seorang terpidana hukuman mati yang dapat dimanfaatkan sebelum eksekusi dilaksanakan.

"Kami sudah perintahkan JPU untuk menanyakan dan konfirmasi ke Pengadilan apakah Aman Abdurahman akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak," tutur Noor kepada Bisnis, Jumat (21/9/2018).

Seperti diketahui, terpidana Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun grasi.

PK dan grasi tidak akan diajukan setelah putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan pihaknya sudah mendiskusikan upaya hukum PK dan grasi tersebut kepada seluruh keluarga pentolan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) tersebut.

Menurut Asrudin, seluruh keluarga termasuk Aman Abdurrahman sudah pasrah dan tidak akan mengajukan upaya hukum PK maupun grasi, artinya Aman sudah siap untuk dieksekusi mati oleh pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.

"Saya sudah diskusikan soal upaya hukum grasi dan PK kepada Pak Aman sendiri dan bersama dengan keluarganya juga, baik istrinya, mertua, kakaknya juga. Hasilnya, mereka sudah menerima putusan [hukuman mati] itu," kata Asrudin.

Dalam perkara Aman Abdurrahman, terpidana sudah inkracht, karena sejak putusan mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Ahkmad Jaini pada Jumat 22 Juni 2018 terpidana maupun Kuasa Hukumnya tidak mengajukan banding dan kasasi.

Di sisi lain, berdasar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), upaya hukum PK dan grasi tidak memiliki batas waktu.

Kejaksaan sebagai eksekutor hanya bisa menunggu terpidana mengajukan upaya hukum tersebut.

Aman Abdurrahman telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror, yaitu Bom Thamrin, Januari 2016, teror bom di Gereja Samarinda November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017, penusukan polisi di Mapolda Sumut pada Juni 2017, dan penembakan polisi di Bima NTB pada September 2017.

Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper