Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli Tata Negara Usul KPU Tetap Tolak Pengurus Partai Jadi Senator

Komisi Pemilihan Umum mengundang para ahli hukum tata negara untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai jadi senator. Hasilnya, penyelenggara pemilu disarankan agar tetap menjadikan anggota Dewan Perwakilan Daerah berasal dari independ
 Komisi Pemilihan Umum para ahli hukum tata negara di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/11). JIBI/BISNIS-Jaffry Prabu Prakoso
Komisi Pemilihan Umum para ahli hukum tata negara di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/11). JIBI/BISNIS-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengundang para ahli hukum tata negara untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai jadi senator. Hasilnya, penyelenggara pemilu disarankan agar tetap menjadikan anggota Dewan Perwakilan Daerah berasal dari independen.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bersifat final dan binding. 

“Siapa saja diikat oleh putusan MK, termasuk putusan MA harus kemudian memahami dan membaca baik-baik isi putusan MK,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan menjelaskan bahwa hakim MA dalam menyimpulkan uji materi tidak sesuai Undang-Undang Dasar karena tidak sama dengan putusan MK.

“Jadi ada hal yang menarik ketika membaca putusan MA. Seolah-olah MA mengatakan putusan ini tidak bertentangan dengan MK . Tapi dalam konteks pertimbangannya kalau ditelusuri itu bertentangan,” jelasnya.

Peneliti Kolegium Jurist Institute Auliya Khasanofa mengungkapkan bahwa pada dasarnya dalam pertemuan tersebut seluruh forum memiliki pandangan yang sama.

 “Yang jelas KPU tanpa berdiskusi dengan DPR dan Presiden ketika mengeksekusi putusan itu sudah sah,” ucapnya.

 Sebelumnya MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait norma pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Itu telah diumumkan melalui laman resmi pada Kamis (25/10/2018).

Kemudian dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengatur syarat pengunduran diri pengurus partai politik bila mendaftar sebagai calon senator. 

MA menganggap norma tersebut tidak menjamin asas kepastian hukum sesuai ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. Oesman Sapta tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Supandi dalam putusan yang diumumkan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

MA mengabulkan sebagian karena menyatakan Pasal 60A PKPU 26/2018 bertentangan secara bersyarat sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu Anggota DPD 2019. Pasal tersebut digugat lantaran menghalangi langkah OSO mencalonkan diri sebagai senator tanpa menanggalkan jabatan orang nomor satu Hanura.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper