Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas Majunya OSO Sebagai Calon DPD, MK Terima Surat Audiensi KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah menerima permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audiensi terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sudah menerima permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audiensi terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

"MK sudah terima surat dari KPU yang memohon audiensi dan MK tentu akan menerima audiensi tersebut," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Kendati sudah menerima permohonan audiensi tersebut, Fajar menjelaskan MK masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan audiensi dengan KPU supaya tidak bersamaan dengan agenda sidang.

"Kemungkinan audiensi akan digelar pekan ini, tapi semua tergantung keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu (21/11) besok," tambah Fajar.

KPU meminta permohonan audiensi tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota DPD yang dibatalkan KPU.

Sebelumnya pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Berdasarkan putusan MK tersebut KPU menerbitkan PKPU 26/2018. Melalui PKPU 26/2018 tersebut OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD.

Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT. Karena namanya dicoret dari DCT, OSO lalu menggugat permasalahan tersebut ke Bawaslu namun ditolak.

OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung, serta mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD. Baik MA maupun PTUN kemudian mengabulkan gugatan OSO tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper