Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sita 500 Gram Sabu, BNNP Kaltim Bongkar Jaringan Lapas Tarakan

BNNP Kaltim berhasil membongkar jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan Kalimantan Utara.
Kepala BNNP Kaltim Sufyan Syarif menunjukan sabu-sabu 500 gram milik jaringan narkoba di Lapas Tarakan, Senin (17/4/2017)/Bisnis.com
Kepala BNNP Kaltim Sufyan Syarif menunjukan sabu-sabu 500 gram milik jaringan narkoba di Lapas Tarakan, Senin (17/4/2017)/Bisnis.com

Bisnis.com, SAMARINDA--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil membongkar jaringan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan Kalimantan Utara. Seorang tersangka Salfianus Langan ditangkap di Tarakan dengan 500 gram sabu-sabu miliknya yang diduga berasal dari Mr Mex Syaldi yang mendekam di Lapas tersebut.

"Mex Syaldi merupakan warga Negara Malaysia yang menjalani hukuman 9 tahun di Lapas Tarakan. Jami akan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum di Samarinda untuk menyidik ini," kata Kepala BNNP Kaltim, Sufyan Syarif, Senin (17/4/2017).

Dikatakan Sufyan, sabu-sabu seberat 500 gram atau senilai Rp 750 juta itu dari Malaysia diselundupkan melalui Nunukan kemudian dibawa ke Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan. Dan rencananya akan diedarkan di kota Samarinda.

"Rute penyelundupan narkoba memang memutar ke Sulawesi lalu ke Samarinda. Jadi, kota Samarinda sangat rawan dan memang dijadikan pusat seluruh peredaran narkoba di Kaltim," jelas Sufyan.

BNNP Kaltim kini terus mengejar para pelaku lainnya jaringan narkoba ini dan juga akan mengusut dugaan adanya keterlibatan aparat yang membantu Mr Mex Syaldi.

"Kami baru sekali ini (membongkar jaringan narkoba di Lapas Tarakan) dapatkan bersama barang bukti ini. Dan, kami duga memang ada permaianan (di dalam Lapas). Maka itu, kami akan koordinasi dengan Lapas," ujar Sufyan.

Tersangka Salfianus Langan sendiri ditangkap di Jl Jenderal Sudirman Tarakan pada 14 April 2017 lalu. Ketika itu, sabu-sabu 500 gram disembunyikannya di jok motor. Salfianus dijerat penyidik dengan pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1, pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper