Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Balikpapan Tangani Ratusan Ribu Kasus Kesehatan

Selama masa mudik lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan telah melayani 196.865 kasus kesehatan baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
/Antara-Rahmad
/Antara-Rahmad

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Selama masa mudik lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan telah melayani 196.865 kasus kesehatan baik pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan telah memberlakukan kebijakan mengenai prosedur pelayanan mulai 19 Juni hingga 2 Juli. Para peserta yang sedang mudik dapat berobat tanpa harus melapor ke BPJS cabang setempat.

"Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Balikpapan Afrizayanti, Kamis (6/7/2017).

Sepanjang pemberlakuan kebijakan prosedur khusus tersebut, jumlah peserta yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di FKTP seperti Puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan, terdapat 91.005 kasus yang terdiri dari 87.122 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan 3.883 kasus di Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).

Sedangkan di FKRTL seperti rumah sakit, terdapat 105.860 kasus, terdiri dari 60.635 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat lanjutan (RJTL) dan 45.225 kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Dia menambahkan sebagian besar kasus kesehatan yang dialami oleh peserta yang sedang mudik adalah permasalahan kesehatan radang tenggorokkan, demam, infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA dan gastro enteritis serta berbagai gangguan pencernaan seperti diare, maag, gangguan lambung, dan nyeri perut.

Menurut data yang diperoleh, terdapat juga kasus-kasus penyakit kronis seperti stroke, jantung, hipertensi dan hemodialisa yang ditangani dengan baik oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Aabila peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan kepada peserta dan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper