Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Tarakan Naik 8,71%

UMK Tarakan 2018 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.204.844, atau mengalami kenaikan sebesar 8,71%
Ribuan buruh melakukan longmarch untuk berunjuk rasa di depan gedung Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (21/11)/Antara
Ribuan buruh melakukan longmarch untuk berunjuk rasa di depan gedung Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (21/11)/Antara

Bisnis.com, TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2018 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebesar Rp3.204.844, atau mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Tahun 2017, UMK Tarakan sebesar Rp2.948.067.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan M. Zaini mengatakan, sementara ini pihaknya masih menunggu payung hukum aturan tersebut agar ada landasan dalam menerapkannya.

"Yang jelas suratnya belum diterima walaupun sudah ditetapkan. Nanti kalau sudah diterima baru kami sebarkan ke perusahaan," kata M. Zaini, Kamis (7/12/2017).

Zaini menjamin secepatnya mendistribusikan ke perusahaan-perusahaan jika legalitasnya sudah diterima. Ia juga berharap UMK 2018 ini bisa diterapkan mulai awal tahun nanti. 

“Meskipun sudah ditetapkan, namun untuk penerapannya, tergantung dari kesepakatan pengusaha dengan tenaga kerja mereka,” cetus Zaini.

Sebab, ia pun menyadari, tidak semua pengusaha bisa menerapkan UMK sebesar itu. Perusahaan besar seperti PT Idec bisa saja menerapkan. Namun, seperti toko, kemungkinan sulit karena pendapatan mereka juga tidak seberapa.

"UMK Tarakan kan sekitar Rp3,2. Kalau misalkan mereka (pengusaha kecil) cuma bisa bayar Rp1,5 atau Rp2,5, ya tidak ada masalah, sejauh yang mereka sepakati," tuturnya.

Terpisah, dihubungi via seluler, GM Swiss-Belhotel Tarakan Ireng Maulana CHA mengaku mengikuti saja apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, dia mengaku, setiap tahunnya ketika ada kenaikan UMK tidak pernah melakukan tindakan yang menentang kebijakan pemerintah untuk menaikkan UMK.

“Tapi sejauh ini kami belum menerima SK penetapan UMK Tarakan 2018, baik dari pemkot maupun pemprov,” akunya.

Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi secara verbal kepada pemerintah. Tetapi, pihaknya juga tetap menunggu SK tersebut sebagai dasar untuk menaikkan upah para pekerjanya.

Sementara itu, dengan adanya kenaikan UMK Tarakan tahun 2018 nanti, tentu diikuti juga dengan kenaikan harga sewa kamar. Juga, kata dia, mengikuti inflasi tahun 2018, sekira 4,5 %.

“Jadi, strategi kami menaikkan harga kamar sekira 10 %. Saat ini, sewa hotel kami yang paling rendah Rp1,1 juta. Dari harga itu Kami naikkan 10 %,” bebernya.

Dia menambahkan, ada sekira 64 orang yang bekerja di Swiss-Belhotel Tarakan. Bila dihitung rata-rata dan secara kasar, pengeluaran untuk upah pekerja saja sekira Rp204 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eldwin Sangga
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper