Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Diminta Aktif Awasi Dana Desa

Dana transfer yang diberikan pemerintah pusat ke daerah perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dalam penggunaanya.
Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan Kemendes PDTT, Endang Supriyani menerima cenderamata dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) di sela-sela kegiatan Seminar Nasional Humaniora dan Sintek di Universitas Borneo Tarakan, Kamis (7/12/2017)/Bisnis.com-Eldwin Sangga
Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan Kemendes PDTT, Endang Supriyani menerima cenderamata dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) di sela-sela kegiatan Seminar Nasional Humaniora dan Sintek di Universitas Borneo Tarakan, Kamis (7/12/2017)/Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, TARAKAN – Dana transfer yang diberikan pemerintah pusat ke daerah perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dalam penggunaanya.

Direktur Pengembangan Daerah Perbatasan Kemendes PDTT, Endang Supriyani mengatakan, Menteri Desa PDTT telah melakukan MoU dengan Kapolri membentuk Satgas Dana Desa.

“Kami mengharapkan masyarakat ikut aktif mengawasi dana desa. Sebab, masyarakat berhak tahu penggunaan dana desa,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/12/2017).

Dia menegaskan, bila didapati ada petugas desa yang melakukan pelanggaran atau penyelewengan, akan ditindak oleh penengak hukum.

Lebih lanjut, hingga saat ini sudah ada 1.900 pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya tentang penyalahgunaan dana desa. Menurutnya, melihat angka laporan masyarakat sangat banyak.

“Laporannya kami juga serahkan ke penegak hukum. Bisa juga diperiksa oleh BPK (Badan Pengawas Keuangan),” jelasnya.

Sayangnya, dari ribuan laporan yang masuk, dia belum bisa memastikan apakah ada laporan dari masyarakat terkait penyealahgunaan dana desa.

Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan dana desa ke masing-masing desa senilai Rp800 juta. Sementara untuk tahun 2018, anggarannya masih tetap sama.

“Cuma, proporsinya yang akan ada keberpihakan kepada daerah-daerah 3T. Sekarang sedang digodok dengan menteri keuangan. Karena dana desa ditransfer langsung oleh kementerian keuangan,”

Dia menambahkan, ada perbedaan penganggaran dana desa antara desa yang masuk kategori sudah maju dengan daerah-daerah yang masih tertinggal. Jadi, sejak tahun 2015 sampai 2017 dana desa dibagi rata, untuk tahun 2018 mulai ada perbedaan keberpihakan terhadap daerah 3T.

“Karena kalau daerah maju dikasih anggaran yang sama, ya tidak sebanding. Daerah yang tertinggal kan butuh pendanaan yang lebih besar dibanding dengan daerah yang sudah maju. Tidak akan mengejar nantinya,” ujarnya.

Sementara, Kementerian desa, kata dia, hanya sebagai juknis dan menilai syarat-syarat desa.

Ke depan, diharapkan dengan pengawasan dari masyarakat, kepolisian dan kejaksaan dapat meminimalisir bersama pelanggaran penyalahgunaan dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Eldwin Sangga
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper