Tiga perusahaan asing secara bersama-sama mengajukan gugatan pailit kepada PT Multicon Indrajaya Terminal terkait dengan utang senilai US$50,32 juta atau sekitar Rp678,03 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :