Kewenangan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bakal diperluas dalam revisi Undang-Undang PNBP yang masih bergulir di DPR.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :