VONIS KORUPSI KTP-EL

Pidana Tambahan Sugiharto & Irman

MG Noviarizal Fernandez MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com
21 Juli 2017 - 02:00 WIB

JAKARTA — Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik djatuhi vonis hukuman penjara masing-masing 5 tahun dan 7 tahun ditambah dengan pidana tambahan.

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe



Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top