INDUSTRI ASURANSI

Perlindungan Produsen Asuransi

Petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf ( f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf ( f ) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe



Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top