Regi Yanuar
- Bisnis.com
13 Januari 2018 - 02:00 WIB
JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja bagi buruh yang berpenghasilan di bawah upah minimun provinsi sebagai program untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :