JAKARTA — Pemerintah bisa membekukan izin operasional aplikator taksi dalam jaringan jika melanggar tarif batas bawah dan batas atas seperti yang akan diatur dalam rancangan peraturan Menteri Perhubungan.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :