Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memberi jaminan khusus atas penerbitan obligasi daerah, selain pengawasan ketat sejak awal proses penerbitan untuk memitigasi berbagai resiko, terutama resiko refault.
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan bahwa proses penerbitan obligasi daerah melibatkan berbagai komponen pemerintahan. Setelah melalui proses persiapan di daerah dan persetujuan DPR, daerah mesti mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri dan pengusulan ke Kementerian Keuangan.
Di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penilaian administrasi dan keuangan. DJPK juga memperhatikan pertimbangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) atas penilaian kesiapan unit pengelola oblligasi.
Semua proses tersebut harus dilalui sebelum pemerintah daerah mengajukan permohonan registrasi ke OJK. Selama proses tersebut, seharusnya sudah kelihatan apakah pemda tersebut memiliki kapasitas atau untuk untuk mengelola utang, membayar bunga dan pokok pinjaman.
“Ada mitigasi resiko. Diharapkan dengan semua mekanisme ini, resiko sudah diantisipasi dan diperhitungkan,” katanya dalam konverensi pers di OJK, Jumat (2/2/2018).
Djustini Septiana, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIB OJK, menegaskan bahwa tidak ada jaminan khusus yang diberikan pemerintah pusat atas obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi harus benar-benar memiliki kapasitas yang mumpuni.
Baca Juga
Oleh karena itu, beberapa waktu terakhir OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar telah membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah yang bertugas meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah.
Dengan upaya tersebut, pemerintah berharap kualitas obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah benar-benar baik sehingga kepentingan investor terlindungi.
“Tidak ada penjaminan, tetapi Kemenkeu akan tetep mengawasi. Pemda yang bisa menerbitkan tentu pemda yang mampu bayar. Itu yang kita harus antisipasi. Mampu dan mau itu kan beda. Harusnya yang mampu,” katanya.