Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pastikan Tak Ada Aturan Khusus Mengenai Perpetual Bond

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan menerbitkan beleid khusus yang mengatur tentang perpetual bond, yakni surat utang yang bersifat perpetual atau jangka waktunya dapat diperpanjang.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan  (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan menerbitkan beleid khusus yang mengatur tentang perpetual bond, yakni surat utang yang bersifat perpetual atau jangka waktunya dapat diperpanjang.

Padahal, pada awal tahun ini otoritas tersebut sempat mengatakan akan menyusun regulasi khusus tentang perpetual bond dengan target paling lambat pada akhir tahun. "Untuk perpetual bond tidak perlu aturan tersendiri," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/3).

Menurutnya, tata cara penerbitan dan aturan teknis mengenai perpetual bond bisa menggunakan regulasi yang saat ini sudah ada. Fakhri menjelaskan, ada tiga aturan yang bisa menjadi payung hukum obligasi jenis ini.

Pertama, Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Kedua, POJK Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Ketiga, POJK Nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. "Mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan OJK [dan d/h Bapepam-LK] terkait dengan penerbitan Obligasi yang ada saja," tegasnya.

Perpetual bond merupakan salah satu instrumen pendanaan yang diyakini akan banyak menguntungkan, terutama mengatasi masalah ekuitas yang dialami perusahaan. Sektor yang disasar bisa memanfaatkan instrumen ini adalah infrastruktur.

Instrumen perpetual bond juga cukup mendapat minat positif dari perusahaan. PT PP (Persero) Tbk., misalnya perusahaan pelat merah ini berencana menerbitkan perpetual bond dalam waktu dekat. Bahkan, hal tersebut telah direncanakan sejak tahun lalu.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, total nilai perpetual bond yang bakal dikeluarkan oleh perusahaan senilai Rp2 triliun. Penghimpunan dana bakal dilakukan baik dari dalam maupun luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper