Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Susun Aturan Teknis Profesi Analis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keleluasaan untuk profesi analis dengan tidak lagi membatasi coverage emiten atau jumlah emiten yang ditangani oleh para analis.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keleluasaan untuk profesi analis dengan tidak lagi membatasi coverage emiten atau jumlah emiten yang ditangani oleh para analis.

Dalam rumusan sebelumnya, OJK membatasi bahwa satu analis harus menangani 12 emiten. Adapun. dalam draf yang tengah digodok, otoritas membebaskan analis untuk menangani emiten tanpa ada batasan tertentu.

"Sekarang akan kami bebaskan, tidak ada kuota. Tapi ini masih draf artinya bisa saja ke depan ada perubahan," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, akhir pekan lalu.

Saat mewacanakan satu analis 12 emiten, otoritas beralasan bahwa laporan keuangan perusahaan selalu dirilis setiap tiga bulan atau 12 minggu sekali. Dengan kata lain, satu emiten akan dikerjakan oleh analis dalam waktu 1 minggu.

Fakhri masih belum bersedia untuk menjelaskan secara detail mengenai rumusan aturan teknis profesi analis di pasar modal ini. "Nanti kalau sudah final akan kami uji publik, sekarang masih dalam bentuk draf," tegasnya.

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee menilai, rencana OJK untuk melindungi profesi analis dengan payung hukum memang telah disampaikan sejak tahun lalu. Namun, sampai saat ini regulasi tersebut tak kunjung tuntas.

Menurutnya, tidak masalah jika otoritas membebaskan analis untuk menangani jumlah emiten. Konsekuensinya adalah ulasan atau riset yang disajikan tidak terlalu dalam karena banyaknya emiten yang harus ditangani.

Namun hal ini menurut Hans akan dimaklumi oleh pelaku pasar. "Tidak masalah juga kalau tidak terlalu dalam analisanya, klien bisa menyadari asal analis menyampaikan dasar atau metode yang digunakan apa," kata dia.

Anggota Asosiasi Analis Efek Indonesia AAEI) Reza Priyambada menambahkan, ada kelebihan dan kekurangan dari rencana kebijakan tersebut. Kelebihannya, analis bisa leluasa melakukan analisis karena tidak dibatasi oleh regulasi.

Adapun kekurangannya adalah sekuritas akan menuntut analis untuk kerja lebih keras sehingga ada kemungkinan analis tidak memahami sektor tertentu karena besarnya tuntutan dari perusahaan sekuritas. "Sekuritas bisa saja minta analis untuk kerja lebih. Kalau sekuritas memandang biaya analis terlalu mahal mereka hanya menggunakan sedikit analis tapi dengan tuntutan kerja yang tinggi," jelasnya.

Sebenarnya, jika otoritas menerapkan pembatasan jumlah emiten yang ditangani akan menguntungkan analis karena bisa lebih fokus pada sektor tertentu. Namun, skema ini pasti akan dikeluhkan oleh sekuritas.

Pembatasan, kata dia, bisa diterapkan berdasarkan dua hal, yakni jumlah emiten dan berdasarkan sektoral. Tujuannya, selain meringankan kinerja analis juga akan mengarahkan fokus kerja analis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper