Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin KTI Dukung Pembangunan Smelter Freeport di Papua

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Indonesia Timur (KTI) menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia sangat kuat.
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com,JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Indonesia Timur (KTI) menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia sangat kuat.

Wakil Ketua Umum Kadin wilayah KTI Andi Rukman Karumpa mengatakan dengan menguasai mayoritas saham PT Freeport, pemerintah sudah tepat untuk mendorong pembangunan smelter di Papua.

“Posisi pemerintah sangat kuat dan getol bangun KTI, sebaiknya smelter di Papua,” kata Andi dalam siaran pers, Sabtu (2/9/2017).

Andi mengatakan, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tidak menyebutkan bahwa lokasi smelter harus berada di lokasi tambang. Namun pembangunan smelter di Papua diharapkan dapat mendorong pemerataan industri dan kesejahteraan ekonomi ke kawasan timur.

“Jadi, kita dikawasan timur juga butuh industrilisasi. Supaya tidak semua datang ke Pulau Jawa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menyatakan dengan menguasai sebagian besar saham Freeport, pemerintah dapat mengontrol kebijakan strategis perusahaan, termasuk pembangunan smelter. Dia mengatakan, perhatian Presiden Joko Widodo sangat besar terhadap Papua dan Indonesia timur.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kementerian terkait mendorong smelter Freeport dibangun di Papua guna menstimulus industrilisasi di kawasan tersebut. Pembangunan smelter juga diharapkan dapat diintegrasikan dengan pembangunan infrastruktur di Papua.

“Konektifitas infrastruktur harus diisi dengan pembangunan kawasan-kawasan industri dan ekonomi baru di Papua, maka smelter Freeport ini sangat relevan.”

Saat ini sebanyak 40% konsentrat PT Freeport Indonesia dikapalkan dan diserap oleh smelter di Gresik, Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui pemerintah tengah berupaya untuk membeli 51% saham PT Freeport. Sesuai kontrak, Freeport tidak otomatis mendapatkan perpanjangan selama 20 tahun sampai 2041, ketika kontraknya habis di 2021. Agar kontrak tersebut berlanjut, Freeport mesti mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 10 tahun.

IUPK Freeport berlaku sampai 2021 atau sama dengan berlakunya kontrak karya Freeport. Namun, Andi mengingatkan agar isu pengambilalihan PT Freeport dapat dikelola dengan baik. Pasalnya, puluhan ribu pekerja tambang sudah dirumahkan. Tidak hanya itu, jika isu tersebut tidak dikelola dengan baik, maka dikhawatirkan perekonomian di Papua akan ikut terguncang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler