Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Karyawan Freeport Buka Opsi Damai Asalkan Keanggotaan BPJS Kesehatan Diaktifkan

Eks karyawan PT Freeport Indonesia yang melayangkan gugatan terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu membuka opsi damai, dengan catatan status keanggotaan BPJS Kesehatan mereka kembali diaktifkan.
Karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng
Karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng

Bisnis.com, JAKARTA – Eks karyawan PT Freeport Indonesia yang melayangkan gugatan terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu membuka opsi damai, dengan catatan status keanggotaan BPJS Kesehatan mereka kembali diaktifkan.

Hal itu terungkap dalam sidang gugatan bernomor 265/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst atas perkara perbuatan melawan hukum, dengan agenda mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum eks karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI) Nurkholis Hidayat mengatakan, penggugat yang mewakili 4.000 karyawan bersedia menurunkan nilai tuntutan ganti rugi terhadap PT FI asalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaktifkan kembali status keanggotan mereka.

“Tadi mediasi dan masing-masing ditanya oleh mediator mau berdamai atau tidak. Masing-masing mau berdamai, lalu syaratnya apa? Dari kami bersedia menurunkan tuntutan ganti rugi kalau BPJS Kesehatan aktif kembali,” kata Nurkholis kepada Bisnis, Selasa (24/7).

Hal itu merujuk pada tuntutan dari 4.000 karyawan PT FI yang diwakili oleh Ama Nur Jaman Hobrouw dan Ivanna Margaretha Kawatak terhadap PT FI di PN Jakarta Pusat.

Pasalnya, anak usaha raksasa tambang asal Amerika Serikat, Freeport McMoRan Copper & Gold Inc. itu memberhentikan status karyawan secara sepihak dan menonaktifkan status BPJS Kesehatan.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta kepada PT FI (tergugat) membayar ganti rugi sebanyak Rp78,62 miliar dengan perincian untuk kelompok pertama mendapatkan Rp57,60 miliar yang diberikan secara merata kepada masing-masing karyawan sebanyak 4.000 orang yang status keanggotaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan.

Tuntutan ganti rugi selanjutnya, untuk kelompok kedua para eks karyawan PT FI sebesar Rp21,02 miliar dan dibayarkan secara merata kepada ahli waris masing-masing dari 12 orang karyawan yang telah meninggal dunia dan tidak bisa lagi mengakses kartu BPJS Kesehatan.

Selain itu, ada gugatan immateriel, yaitu menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar dan dibayarkan secara merata kepada 4.000 orang pekerja dan tuntutan sebesar Rp200 juta untuk jasa pengacara.

Nurkholis mengatakan, dalam proses perundingan mediasi itu belum ada sambutan positif yang konkret dari pihak BPJS Kesehatan dan PT FI terkait dengan keringanan tuntutan yang bersedia diturunkan oleh pihak penggugat.

“Belum ada tawaran berdamai yang konkret dari mereka [BPJS Kesehatan dan PT FI]. Mereka itu intinya bersedia berdamai tetapi mereka meminta data-data yang pasti 4.000 eks karyawan yang tidak bekerja lagi,” kata Nurkholis.

Namun demikian, pengacara dari kantor hukum Lokataru ini mengatakan bahwa tidak masuk akal jika pihak tergugat meminta data tersebut kepada penggugat.

“Mereka punya informasi yang cukup, berapa pegawai PT FI yang di-PHK. Kita memberikan waktu dua minggu ini, nanti kami mengirimkan data kepada mereka. Kalau tidak ada kejelasan, berlanjut di persidangan,” ujarnya.

Kuasa hukum 4.000 karyawan PT FI Haris Azhar sebelumnya mengatakan bahwa tuntutan para karyawan yang diajukan ke pengadilan negeri sebagai langkah agar PT FI terdorong untuk transparan terhadap status jaminan sosial para karyawannya.

“Gugatan ini diajukan agar ada pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari PT FI dan BPJS Kesehatan sebagai institusi negara. Kami berharap sebelum sidang, prinsipal dari PT FI hadir. Kami ingin melihat respons dari PT FI selaku perusahaan tambang terbesar di dunia. Seharusnya mereka malu diajukan gugatan,” kata dia.

PATUHI PROSES

Terpisah, Ama Nur Jaman Hobrouw saat dihubungi Bisnis mengatakan, pihaknya menyerahkan apapun hasil dari proses mediasi kepada kuasa hukum Lokataru untuk menjalani perundingan perdamaian dengan BPJS Kesehatan dan PT FI.

“Saya serahkan kepada kuasa hukum kami, baik dan buruknya, kami mempercayakan kepada mereka [kuasa hukum]. Kami mematuhi proses yang berjalan, namanya juga saat ini berupaya berdamai,” kata Ama yang saat ini sedang berada di Timika.

Ama adalah penggugat prinsipal yang mewakili 4.000 eks karyawan yang status BPJS Kesehatan dinonaktifkan sehingga tidak dapat menggunakan program sosial itu lagi.

Ama dan rekan-rekannya diberhentikan sepihak oleh PT FI karena dianggap melakukan pemogokan massal bekerja melawan perusahaan itu pada April 2017 lalu.

Ketika dikonfirmasi, perwakilan kuasa hukum BPJS Kesehatan Sefrina enggan berkomentar lebih banyak. “Dua minggu lagi akan ada mediasi, jadi kami dari BPJS Kesehatan menyerahkannya kepada kuasa hukum dari Kejaksaan Agung,” kata Sefrina usai proses mediasi berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT FI Kemal Siregar tidak berkenan memberikan pernyataan kepada Bisnis.

PT FI sebelumnya juga melayangkan gugatan terhadap para karyawannya yang menolak kebijakan pemutusan hubungan kerja secara suka rela.

Gugatan yang terdaftar melalui perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak itu bernomor 170/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst. 

Dalam gugatannya, PT FI meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan PHK penggugat untuk seluruhnya.

Gugatan dari PT FI itu dilayangkan kepada Eva Susanti Handoyo dan kawan-kawan sebagai tergugat I, II, III, dan IV.

Berdasarkan penelusuran Bisnis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, apabila PT FI memenangkan perkara itu maka tergugat mendapatkan hak atas pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, besaran yang akan dibayarkan oleh PT FI sebagai penggugat merupakan selisih dari potongan dan perhitungan saldo dana pensiun PT FI dan saldo program kesejahteraan pekerja.

Dengan demikian, penggugat akan membayarkan hak masing-masing tergugat dengan perincian untuk tergugat I sebesar Rp358,83 juta, setelah dipotong saldo dana pensiun Rp260,68 juta dan saldo program kesejahteraan pekerja senilai Rp61,13 juta.

Selanjutnya, kepada tergugat II diberikan Rp195,08 juta, setelah dipotong saldo dana pensiun Rp24,49 juta dan saldo program kesejahteraan pekerja sebesar Rp23,90 juta.

Kemudian, kepada tergugat III diberikan Rp223,09 juta, setelah dipotong saldo dana pensiun Rp720,33 juta dan saldo program kesejahteraan pekerja sebesar Rp197,46 juta.

Terakhir, kepada tergugat IV diberikan Rp250,23 juta, setelah dipotong saldo dana pensiun Rp150,52 juta dan saldo program kesejahteraan pekerja sebesar Rp90,08 juta.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Timika Tri Puspital mengatakan bahwa gugatan dari PT FI itu ditujukan kepada karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja PT FI.

“Mereka sebelum ditawarkan PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] dirumahkan atau furlough. Karyawan ada yang bekerja di PT FI Jakarta dan di Timika. Hampir sekitar 300-an orang. Masa kerja mereka beragam, antara setahun hingga 10 tahun,” kata Tri, Rabu (27/6).

Tri memaparkan bahwa PT FI menawarkan program kepada para karyawan yang dirumahkan itu untuk mengambil pilihan yakni, mau menerima tawaran pemutusan kerja secara sukarela dari PT FI atau PHK melalui keputusan pengadilan negeri yang tetap akan diberikan pesangon.

“Ibu Eva dan rekan-rekan [tergugat] menolak mediasi dari Kementerian Tenaga Kerja sehingga penolakan itu menjadi acuan PT FI untuk mengajukan gugatan PHI ke pengadilan. Sementara di Papua, belum ada mediasi,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler