Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Sewa Pusat Ritel Tak Bisa Libatkan Pemerintah

Pakar hukum properti menilai kebijakan kenaikan tarif sewa di dalam pusat perbelanjaan tidak dapat melibatkan peran pemerintah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar hukum properti menilai kebijakan kenaikan tarif sewa di dalam pusat perbelanjaan tidak dapat melibatkan peran pemerintah.

Persoalan tersebut belum lama ini mecuat ketika, Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) mensinyalir adanya ketidakadilan sistem pasar terkait sewa-menyewa tenan di pusat mal selama ini.

Sejumlah poin keberatan pun dirilis Hippindo di antaranya, porsi sewa rerata mencapai 20 – 40% berdampak erat dengan kenaikan harga barang. Tak hanya itu, sejumlah tenan asing dengan merek terkenal pun dinilai selalu mendapat harga sewa yang lebih rendah daripada tenan lokal.

Untuk itu, Hippindo meminta perlu adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan tarif sewa ritel agar berjalan sesuai asas keadilan.

Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI) Erwin Kallo menilai hubungan sewa-menyewa adalah wilayah hukum pribadi atas dasar suka sama suka. Sehingga jika para penyewa tidak setuju terhadap aturan pengelola pusat belanja, mereka memiliki hak untuk hengkang.

Dirinya pun menegaskan dalam hal ini tidak layak meminta peranan pihak ketiga terutama pemerintah untuk turut menentukan tarif sewa di pusat belanja.

“Ini tidak benar, pemerintah itu hanya dimungkinkan mengendalian harga, kalau berkaitan dengan publik atau yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misal, harga bahan pokok. Jadi harus bisa dipisahkan, mana yang masuk dalam ranah publik dan pribadi,” katanya, Selasa (31/1).

Erwin menuturkan dalam hukum pribadi atas dasar suka sama suka ini akan bermuara pada pasokan dan permintaan. Jika pasokan tinggi, maka posisi tawar penyewa pun tinggi dan sebaliknya jika permintaan lebih besar daripada pasokan, maka pengelolanya yang akan jual mahal.

DIrinya mencontohkan satu merek yang dapat menarik keramaian biasanya akan lebih memiliki posisi tawar pada pemilik mal untuk memberikan banyak kemudahan. Antara lain meminta harga sewa lebih murah dan berbagai fasilitas lainnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan di bawah asosiai yang dipimpinnya dengan lebih dari 300 Pusat Belanja yang tersebar di seluruh Indonesia memastikan tidak pernah semena-mena dalam memasang kenaikan tarif sewa.

Hingga awal 2017 ini, sejumlah mal hanya menaikkan tarif sekitar 3 – 5% dengan perhitungan kenaikan inflasi. Itu pun dengan alasan sudah lama tidak naik, dan beberapa di antaranya berada di ambang minimal Rp25.000 per meter persegi (m2) per bulan.

Sementara pusat belanja yang menaikkan biaya servis di atas 5%, berlokasi di luar Jawa seperti di Pekanbaru, Riau. Di kota ini, pusat belanja-pusat belanja tersebut mematok biaya servis sekitar Rp60.000 – Rp115.000 per m2 per bulan.

Menurut Stefanus, keuntungan usaha ritel bukanlah berasal dari pendapatan tarif sewa, bahkan sering kali ritel harus memberi subsidi akibat pendapatan tarif sewa tidak mencukupi untuk membiayai operasional.

Sampai dengan saat ini masih banyak sekali Penyewa di Pusat Belanja di kota besar termasuk Jakarta yang membayar tarif sewa sebesar Rp25.000 per m2 per bulan. Jumlah tersebut bahkan untuk membayar listrik AC saja tidak cukup.

Direktur Komersial & Hospitality PT PP Properti Tbk. (PPRO) Sinurlinda Gustina menambahkan perhitungan nilai tarif sewa utamanya dipengaruhi faktor biaya listrik yang digunakan satu tenan. Menurutnya, tidak ada angka ideal kenaikan yang dapat dibebankan pada penyewa setiap bulannya.

“Menghitungnya kan mudah berapa watt dia pakai berapa biaya listrik saat itu juga tergantung inflasi. Namun, sejauh ini pemerintah cukup baik menahan angka inflasi pada angka 3%,” katanya.

Menurut Sinurlinda, persoalan utama ruang ritel saat ini adalah tren berbelanja melalui daring. Sehingga, pelaku usaha dibebankan untuk sekreatif mungkin menghadirkan satu pengalaman bagi masyarakat untuk tetap mau mengunjungi mal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper