Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Sejuta Rumah : Mendagri, Pangkas Perizinan!

Kementeri Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah agar segera menyesuaikan regulasi terkait pemangkasan perizinan guna mendukung program strategis nasional sejuta rumah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementeri Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah agar segera menyesuaikan regulasi terkait pemangkasan perizinan guna mendukung program strategis nasional sejuta rumah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Melalui surat edaran Nomor 648/1062/SJ kembali menegaskan detail Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016 sebagai pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR .

Surat yang berisi tentang percepatan waktu dan penyederhaanaa perizinan tersebut merinci empat poin penting batasan-batasan waktu mengurus izin. Pertama, Surat Pelepasan Hak atau SPH dari pemilik tanah kepada pengembang dari 15 hari kerja menjadi 3 hari kerja.

Kedua, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Ketiga, penerbitan dan pemecahan induk Izin Mnedirikan Bangunan atau IMB dari 30 hari menjadi 3 hari kerja,

Keempat, evaluasi dan penerbitan Surat Keputusan atau SK tentang penetapan hak atas tanah dari 213 kerja menjadi 3 hari kerja.

Pemerintah juga menghilangkan tujuh butir bentuk perizinan yang sebelumnya berlaku yakni Izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar rencana utama, surat permohonan pengesahaan gambar site plan, izin cut and fill, dan amdal lalin.

Izin

Adapun sejumlah izin yang digabung proposal pengembangan dengan surat izin tidak sengketa jika tanah belum bersertifikat. Izin pemanfaatan tanah digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian rencana tata ruang, dan pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Pembangunan Perumahan Sejahtera Tapak Conny Lolyta Rumondor menyambut baik upaya pemerintah tersebut.

Selanjutnya, setiap daerah dipastikan tidak lagi mengulur waktu atau membuat banyak alasan dalam mengangani keperluan pelaku usaha mengurus izin pembangunan rumah subsidi.

“Sudah jelas semua, lama waktu juga sudah ditegaskan jadi tidak boleh lagi ada persoalan terkait izin, pemerintah daerah dan pengusaha harus menjaga tujuan yang sama untuk mencapai target sejuta rumah,” katanya kepada Bisnis, Selasa (14/3/2017).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimuljono mengatakan sejauh ini hanya lima kota yang dinilai telah melaksanakan perizinan pembangunan perumahan dengan baik, yakni Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung, dan Makassar.

Menurutnya, kunci keberhasilan program tersebut adalah sinergitas para pelaku yang terlibat. Termasuk dukungan dari pihak perbankan, mengingat kemampuan pemerintah dalan penyediaan langsung perumahan hanya sekitar 10% dari total target sejuta rumah.

Subsidi

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti mengatakan, selain dari sisi regulasi, pemerintah juga memberikan subsidi untuk meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni diantaranya melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP, Subsidi Selisih Bunga dan Subsidi Bantuan Uang Muka.

Untuk skema FLPP, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp19 triliun pada tahun ini atau meningkat dari alokasi tahun lalu sebanyak Rp12 triliun.

Pada tahun ini, target Penyaluran KPR FLPP sebanyak 120.000 unit dengan alokasi anggaran Rp9,7 triliun. Selain itu juga ada program Subsidi Selisih Bunga untuk 225.000 unit dengan alokasi Rp3,7 triliun dan penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka sebanyak 345.000 unit sebesar Rp1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper