Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gandeng PLN Tindak Pelanggar KPR Subsidi

Pemerintah menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menindak penyelewengan penyaluran kredit pembiayaan rumah atau KPR bersubsidi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menindak penyelewengan penyaluran kredit pembiayaan rumah atau KPR bersubsidi.

Budi Hartono, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), mengatakan pihaknya mendapatkan aduan terkait pelanggaran dalam penyaluran KPR bersubsidi, dengan modus rumahnya dibiarkan kosong.

Menurutnya, pihaknya berupaya mencegah pelanggaran melalui kerja sama dengan instansi lain seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

“Nantinya akan dilihat penggunaan listriknya, jika penggunaannya minimum atau sangat kecil, maka kemungkinan besar rumah bersubsidi itu tidak ditempati,” katanya melalui siaran pers, Selasa (23/5/2017).

Untuk mencegah penerima KPR Subsidi bukan dari kelompok sasaran, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui akses data e-KTP pemohon.

Budi menuturkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan berbagai pelanggaran penerima bantuan subsidi, seperti rumah yang dibangun dengan spesifikasi material di atas standar rumah subsidi, dan adanya penambahan jumlah kamar yang harganya lebih tinggi dari yang ditentukan pemerintah.

Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran KPR bersubsidi harus mengembalikan dana bantuan yang sudah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsurannya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan berdasarkan Permen PUPR No. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memiliki KTP, dan tidak memiliki rumah.

Kemudian belum pernah menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT, serta berpenghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper