Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daerah Diminta Segera Respons Regulasi Percepatan Izin Bangun Rumah

Pemerintah mempertegas instruksi kepada para kepala daerah agar segera mempercepat perizinan sesuai dengan amanah Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan bagi MBR.
Suasana di proyek perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9/2017)./JIBI-Nurul Hidayat
Suasana di proyek perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9/2017)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mempertegas instruksi kepada seluruh kepala daerah agar segera merealisasikan percepatan perizinan sesuai dengan amanah Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pusat telah jelas mengarahkan akan pentingnya memberdayakan swasta. Daerah boleh saja selektif, tetapi tidak boleh ada kesan menghambat.

"Swasta sudah mau mendukung pembangunan daerah, tetapi kalau daerah menghambat silakan tinggalkan saja biar daerahnya yang rugi sendiri," katanya usai membuka pameran REI Mega Expo 2017 di Jakarta pada Kamis (14/9/2017).

Menurutnya, upaya pusat menghapuskan 3.143 peraturan daerah akan sia-sia jika tidak ada dukungan dari daerahnya sendiri.

Terbaru pada Juli lalu, Kemendagri resmi merilis Permendagri Nomor 55/2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi MBR di daerah.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi penunjukan lahan dalam pembangunan program strategis nasional sejuta per unit.

Tjahjo memastikan pihaknya akan memberikan keleluasaan pada pemda untuk merevisi atau menerbitkan regulasi baru untuk merespon instruksi pusat tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan pembangunan sebesar 200.000 unit untuk rumah subsidi. Adapun, tahun lalu REI sudah membangun hingga 250.000 unit.

Artinya, hampir 50% target pemerintah sudah dituntaskan sekitar 3.000 anggota REI yang 70% tersebar di daerah dengan fokus pembangunan rumah menengah bawah.

Sayangnya, sebagai garda terdepan pembangunan rumah REI tidak memungkiri sejumlah kendala yang kerap ditemui di lapangan. Terutama soal perizinan di daerah yang belum sesuai instruksi pusat.

"Sebagian daerah mungkin sudah merespon tetapi masih lebih banyak yang belum mendukung. Padahal industri kita merupakan lokomotif yang akan menggerakkan 174 industri lainnya," ujar Eman.

Sebelumnya, melalui surat edaran Mendagri Nomor 648/1062/SJ kembali menegaskan detailPeraturan Pemerintah Nomor 64/2016 sebagai pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR .

Surat yang berisi tentang percepatan waktu dan penyederhanaan perizinan tersebut memerinci empat poin penting batasan-batasan waktu mengurus izin.

Pertama, surat pelepasan hak (SPH) dari pemilik tanah kepada pengembang dari 15 hari kerja menjadi 3 hari kerja.

Kedua, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

Ketiga, penerbitan dan pemecahan induk izin mendirikan bangunan (IMB) dari 30 hari menjadi 3 hari kerja,

Keempat, evaluasi dan penerbitan surat keputusan penetapan hak atas tanah dari 213 kerja menjadi 3 hari kerja.

Pemerintah juga menghilangkan tujuh butir bentuk perizinan yang sebelumnya berlaku yakni izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar rencana utama, surat permohonan pengesahaan gambar site plan, izin cut and fill, dan amdal lalu lintas.

Adapun sejumlah izin yang digabung proposal pengembangan dengan surat izin tidak sengketa jika tanah belum bersertifikat. Izin pemanfaatan tanah digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian rencana tata ruang, dan pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper