Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KREDIT PERUMAHAN: PUPR & SMF Rilis Pembiayaan Syariah

Setelah meluncurkan standar operasional prosedur kredit pemilikan rumah bank pembangunan daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan PT SMF meluncurkan SOP pembiayaan pemilikan rumah syariah.
Ilustrasi/uangteman.com
Ilustrasi/uangteman.com

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah meluncurkan standar operasional prosedur kredit pemilikan rumah bank pembangunan daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan PT SMF meluncurkan SOP pembiayaan pemilikan rumah syariah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti mengatakan, permasalahan pada sektor perumahan terkait dengan kurangnya pasokan rumah dengan harga terjangkau yang bisa dibeli oleh masyarakat.

Adapun permasalahan lainnya adalah lemahnya permintaan terhadap perumahan akibat mahalnya harga rumah dan bunga pembiayaan perumahan.

“Permasalahan lainnya adalah terkait dengan pemanfaatan sumber-sumber dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan melalui intermediary lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Hal ini dikarenakan belum optimalnya dukungan perangkat-perangkat peraturan untuk operasionalisasi lembaga pembiayaan sekunder perumahan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2017).

Lana menuturkan, pemerintah menetapkan strategi kebijakan pembangunan perumahan 2015--2019 bidang pembiayaan melalui peningkatan pembiayaan sekunder perumahan sebesar 15% per tahun untuk transaksi sekuritisasi KPR.

Untuk mencapai target ini, tuturnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan pasar sekunder perumahan melalui Perpres No. 101/2016. Dengan perpres tersebut, dia berharap pemerintah dapat memperluas lingkup bisnis perusahaan pembiayaan sekunder perumahan agar dapat meningkatkan penyaluran dana jangka panjang kepada lembaga penerbit.

Sekuritisasi yang dilakukan di Indonesia saat ini, ujar Lana, masih terbatas pada sekuritisasi KPR Konvensional. Dalam perkembangannya, bank konvensional sudah banyak yang beralih kepada bisnis KPR Syariah.

“Untuk meningkatkan pembiayaan perumahan berbasis syariah, salah satunya dapat dilakukan melalui sekuritisasi terhadap PPR Syariah yang nanti hasilnya digunakan kembali untuk mendanai KPR syariah selanjutnya PT SMF menyusun SOP PPR Syariah atas permintaan dari Kementerian PUPR dalam mendukung program satu juta rumah,” paparnya.

Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo mengatakan, SOP PPR Syariah disusun perseroan dalam rangka meningkatkan capacity building bagi Lembaga Pembiayaan Perumahan Syariah dan telah disusun berdasarkan regulasi yang ada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper