Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Serahkan Pemda Gunakan FLPP

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyerahkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan program FLPP dalam program daerahnya.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyerahkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan program FLPP dalam program daerahnya.

Direktur Operasi PPDPP Nostra Tarigan mengatakan program FLPP sudah mempunyai pakem sistem dan pemda yang akan memanfaatkannya harus berjalan sesuai aturan.

“Program FLPP mekanismenya sudah jelas bahwa program ini disalurkan ke MBR lewat perbankan,” ujar Nostra di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Nostra menegaskan bahwa semua FLPP hanya bisa disalurkan melalui perbankan dan tidak melewati pemerintah daerah manapun tanpa terkecuali.

Ia menjelaskan program FLPP ditujukan kepada semua khalangan. Namun jika kemudian ingin dipergunakan ke dalam program pemerintah daerah atau pihak manapun harus tetap mengikuti aturan yang ada.

Pemda, katanya, boleh membantu program FLPP dengan mempermudah izin pembangunan rumah MBR atau membantu meringankan pembiayaan, seperti menambah bantuan uang muka dan sebagainya.

“Itu semua bisa dilakukan dan kembali sesuai dengan pemdanya masing-masing mau seperti apa,” tutur Nostra.

Program FLPP memiliki ketentuan kemudahan pembiayaan dengan bunga rendah tetapi harus tetap menyerahkan biaya muka atau down payment (DP) berapapun jumlahnya.

Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, program DP Rp0 usulan Pemprov DKI Jakarta menggunakan skema FLPP sehingga Pemprov hanya mensubsidi 1% per unit.

"Semuanya dengan FLPP. FLPP itu artinya ada syarat minimal DP 1%, nah yang 1% itu dari kami [subsidi]. Jadi pembiayaannya menjadi 0% karena 1% disediakan lewat APBD," ujar Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan syarat utama untuk memiliki rusunami tersebut calon konsumen harus berpenghasilan tak lebih dari Rp7 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper