Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

97,8% Rancangan Tata Ruang Belum Selesai

Sebanyak 97,8% dari total 1.838 Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) daerah di Indonesia belum selesai dan masuk ke dalam perarturan daerah (perda) masing-masing.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan)/Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 97,8% dari total 1.838 Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) daerah di Indonesia belum selesai dan masuk ke dalam perarturan daerah (perda) masing-masing.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Virgo Eresta Jaya mengatakan hingga kini hanya 41 RDTR yang baru selesai dan masuk ke dalam perda atau hanya sebesar 2,2%.

“Hanya kota-kota besar saja yang sudah lengkap RDTRnya, seperti Jakarta dan Surabaya. Kota-kota yang awarenessnya tinggi tentang tata ruang, dan hambatan terbesar masih berasal dari ketersedian data,” ujar Virgo kepada Bisnis usai Diskusi Perencanaan Kota di Era Digital, Rabu (7/6/2018).

Dari 41 RDTR yang sudah selesai dan lengkap terdiri dari 3 RDTR dari Pulau Sumatera, 22 RDTR berasal dari Pulau Jawa, 2 RDTR dari Pulau Kalimantan, 7 RDTR dari Pulau Sulawesi, 6 RDTR dari Pulau Nusa Tenggara, dan 1 RDTR berasal dari Pulau Papua.

Sebagai informasi, RDTR berfungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional ruang yang di dalamnya terdapat perarturan zonasi untuk menggambarkan apakah permohonan pembangunan diizinkan, terbatas, bersyarat atau dilarang.

Meski demikian, rancangan tata ruang wilayah (RTRW) provinsi sudah mencapai 100% tingkat penyelesaian dan kelengkapannya. Hanya saja masih menyisakan 36 RTRW Kabupaten/Kota yang masih belum memiliki perda dan selesai atau ekuivalen sebesar 8% dari total Kabupaten/Kota di Indonesia.

Virgou menambahkan Kementerian ATR/ BPN akan fokus kepada percepetan penyelesaian RDTR yang ada.

“Ke depan akan konsentrasi penuh untuk percepatan penyelesaian RDTR, karena RDTR itu pasti untuk kota atau bakal kota sebagai pusat pertumbuhan daerah,” tutur Virgou.

Tidak hanya kota saja, sambungnya, percepatan penyelesaian RDTR juga dilakukan di daerah pos perbatasan Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjadikan pos perbatasan pusat pertumbuhan daerah layaknya kota.

Menurut Virgou penyelesaian RDTR umumnya akan memakan waktu 2 tahun hingga 3 tahun, tetapi Virgou mengatakan akan mempercepat proses penyelesaian yang hanya akan memakan waktu satu tahun saja.

Virgou menargetkan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan menyelesaikan sisa sebanyak 1.797 RDTR yang belum lengkap dan masuk ke dalam perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper