Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Banyak Timbul Persoalan di Hunian Vertikal?

Banyaknya permasalahan antara hak dan kewajiban yang terjadi di hunian vertikal saat ini lantaran sampai saat ini beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga diterbitkan.

Bisnis.com, JAKARTA--Banyaknya permasalahan antara hak dan kewajiban yang terjadi di hunian vertikal saat ini lantaran sampai saat ini beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga diterbitkan. 

Padahal rancangan PP tersebut sudah dilakukan selama tujuh tahun terakhir oleh Kementerian PUPR.

Erwin Kallo, Pakar Hukum Properti juga menambahkan justru ada beberapa poin aturan yang justru akan menjadi kontroversial jika diterbitkan.

Dia mencontohkan misalnua saja aturan dalam RPP yang dinilai ganjil yakni mengenai pemberian Surat Kuasa yang hanya bisa diberikan kepada orang yang ada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Menurut Erwin aturan tersebut sulit untuk diterima dan direalisasikan.

Ia mencontohkan jika si pemilik unit hanya memiliki satu anak dalam KK, dan si anak tersebut belum cukup dewasa untuk diberikan surat kuasa.

“Kalau dia baru berusia 7 tahun bagaimana? Selain itu, jika propertinya dalam bentuk kondotel, kan dia pasti tidak tinggal disitu, yang tinggal disitu adalah penyewa, lalu bagaimana dia mau memberikan surat kuasanya,” katanya Rabu (19/9/2018).

Oleh karena itu, jika benar poin dalam RPP tersebut disahkan, Erwin akan langsung mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung.

“Seharusnya pemerintah memahami secara keseluruhan, jangan hanya dari sisi konsumen saja. Sisi konsumen itu subjektif, sedangkan seharusnya pemerintah itu objektif,” kata dia.

Selain itu mengenai hak suara. Dimana setiap pemilik rusun hanya diberikan hak suara satu saja, meskipun unit yang dimiliki jumlahnya lebih dari satu (one man one vote). Aturan tersebut dinilai tidak mencerminkan asas keadilan. Padahal disisi lain si pemilik tetap membayar IPL atau kewajibannya sebanyak unit yang ia miliki.

“Pemangkasan” hak suara ini dilakukan dikabarkan untuk menjegal para pengembang untuk menguasai rusun yang dibangunnya. Namun pandangan tersebut dinilai tidak berdasar. Karena pengembang tentu membangun rusun untuk dijual agar bisa untung, bukan untuk dimiliki sendiri.

Menurut Erwin, siapapun yang memiliki unit lebih dari satu, entah itu pengembang atau siapapun, harusnya haknya sama, jangan sampai dia kewajibannya banyak sepuluh unit tapi haknya cuma satu suara dalam PPRS.

“Dia bayar sepuluh unit, tapi suaranya di PPPSR hanya satu, itu kan tidak adil, hak dan kewajiban itu harusnya seimbang. PP jangan sampai membatasi hak orang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper