Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Asing Dipermudah Beli Apartemen

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan baru agar warga asing bisa lebih mudah memiliki satuan rumah susun (sarurun) atau unit apartemen. Selain bisa memiliki hak guna bangunan, warga asing juga diperlonggar dalam mengurus perpanjangannya.
Ilustrasi Apartemen/Istimewa
Ilustrasi Apartemen/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah tengah menyiapkan peraturan baru agar warga asing bisa lebih mudah memiliki satuan rumah susun (sarurun) atau unit apartemen. Selain bisa memiliki hak guna bangunan, warga asing juga diperlonggar dalam mengurus perpanjangannya.

Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Djamaluddin mengatakan berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN saat ini sedang dilakukan penyusunan dalam rancangan undang-undang (RUU) pertanahan agar warga negara asing bisa memiliki sarusun.

"Warga negara asing masih menggunakan hak pakai, akan coba dikonsepkan bagaimana warga asing bisa diberikan HGB [hak guna bangunan] atas sarusun," kata Djamaluddin kepada Bisnis.com, akhir pekan ini.

Djamaluddin menyampaikan warga negara asing bisa memiliki sarusun yang telah diatur dalam PerMen ATR/BPN No. 29/2016 tentang tata cara pemberian, tetapi dalam bentuk hak pakai karena memang belum ada peraturan tentang warga asing bisa memiliki HGB.

Dia menilai dengan adanya peraturan baru tersebut, bisa menarik warga asing untuk berinvestasi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif ke depannya dalam bentuk pelonggaran permohonan perpanjangan HGB setelah mendapatkan sertifikat layak huni.

"Salah satu rencana kami juga bagunan sarusun atau apartemen sekarang ke depannya diberikan insentif, istilahnya apabila sudah memiliki sertifikat layak huni, dia boleh langsung mengajukan perpanjangan HGB," papar Djamaluddin.

Dia menjelaskan HGB mencapai jangka waktu 30 tahun, selanjutnya kewajiban pemegang sertifikat HGB adalah memperpanjang maksimum jangka waktu hingga 20 tahun dan selanjutnya masih dapat diperpanjang sampai 30 tahun.

Kemudian, permohonan perpanjangan HGB biasanya dilakukan 2 hingga 5 tahun sebelum masa berlaku HGB habis. Namun, dengan peraturan yang baru, pemegang sertifikat HGB bisa langsung mengajukan perpanjangan tanpa menunggu lagi..

Dia menilai hal tersebut dapat menarik masyarakat, termasuk warga asing, untuk tinggal di sarusun, mengingat lahan yang sudah semakin sempit.

"Jika sudah memiliki sertifikat layak huni, tidak lagi menunggu, bisa perpanjang meskipun baru lima tahun, sehingga dia sudah dijamin. Diberikan insentif agar mereka tertarik tinggal di sarusun," jelas Djamaluddin.

Dia mengatakan peraturan tersebut ditargetkan selesai sebelum berakhirnya masa kerja DPR periode ini.

Namun, dia mengaharapkan dengan peraturan yang telah dibentuk, perlu ada pihak-pihak lain, seperti asosiasi Real Estate Indonesia (REI), untuk bisa mensosialisasikan peraturan tersebut.

Dia mencontohkan peraturan sebelumnya yaitu hak pakai sarusun berdasarkan PerMen ATR/BPN No. 29/2016 masih belum cukup populer di kalangan masyararakat dan pihaknya belum menerima banyak keluhan dari warga asing.

Dia juga menambahkan dengan adanya peraturan tambahan, pasar properti akan meningkat karena orang asing nantinya sudah bisa memiliki HGB  dan juga diberikan insentif permohonan perpanjangan HGB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper