Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daerah perlu diberi insentif jika selesaikan perda tata ruang,

JAKARTA: Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum memberi apresiasi kepada daerah yang telah menyelesaikan perda rencana tata ruang wilayah dalam bentuk peningkatan dana APBD infrastruktur. "Ini untuk memacu daerah lain yang belum selesai memperdakan

JAKARTA: Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum memberi apresiasi kepada daerah yang telah menyelesaikan perda rencana tata ruang wilayah dalam bentuk peningkatan dana APBD infrastruktur. "Ini untuk memacu daerah lain yang belum selesai memperdakan RTRW," ujar Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow kepada Bisnis, pekan ini.

DPR sendiri menurutnya siap memberi sokongan peningkatakan anggaran dana tersebut, namun Yesti belum dapat menyebutkan jumlah dana yang akan dikucurkan. "Nanti akan kita bicarakan lagi di DPR."Selain itu, dia juga meminta adanya keterlibatan intergap antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kehutanan dengan seluruh provinsi.Sebab menurutnya komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penting dilakukan agar kendala lambannya penyelesaian aturan hukum tersebut dapat segera teratasi."Artinya ada keterlibatan intergap Kementerian PU dan terutama Kementerian Kehutanan dengan daerah itu sendiri," ucapnyaPercepatan aturan tata ruang dinilai sangat mendesak agar pembangunan daerah dan nasional bisa lebih terstruktur dan mencapai target secepatnya.Selain itu juga untuk menghindari pelanggaran terhadap rencana pembangunan di Indonesia. "Saat ini kondisi tata ruang nasional dan daerah perlu dibenahi karena banyak yang tidak sejalan dengan tata ruang nasional, sehingga kawasan lingkungan semakin tidak teratur," ujarnya.Sebelumnya, Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi mengatakan sejauh ini Kementerian PU telah menyelesaikan susbstansi Rancana Tata Ruang Wilayah di 25 provinisi dari 33 provinsi di Indonesia."Tujuh diantaranya sudah menetapkan peraturan daerah (perda) tata ruang,"ujar Imam di Gedung Kementerian PU, pekan lalu. Ketujuh provinsi tersebutialah Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Lampung.Sementara itu, tujuh provinsi sedang dalam proses pembuatan Perda RTRW bersama DPRD; dan 11 provinsi lainnya telah mendapat persetujuan substansi namun masih terkendala usulan perubahan kawasan perhutanan dengan Menteri Kehutanan.Imam menambahkan masih ada tujuh provinsi yang belum mengajukan persetujuan substansi RTRW karena masih menyelesaikan perubahan fungsi kawasan hutan yaitu Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara."Sedangkan satu provinsi yaitu NAD belum mengajukan persetujuan substansi maupun perubahan kawasan hutan."Untuk mempercepat penyelesaian RTRW tersebut, pemerintah berencana membentuk badan pendampingan teknis pelaksanaan percepatan penyelesaian RTRW Kabupaten dan Kota di Indonesia. (gak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper