Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Angelina Sondakh Terkait Kasus Anas Urbaningrum

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.
Angelina Sondakh/JIBI
Angelina Sondakh/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (20/2/2024).

Angelina yang biasa dipanggil Angie itu berada dalam fraksi yang sama dengan Anas saat Anas masih menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat.

Pada 6 Desember 2013, Angie yang sedang menjalani masa penahan dalam perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga juga pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda dengan tersangka M. Nazaruddin.

Setelah diperiksa Angie pingsan di mobil tahanan, diduga karena tekanan akibat putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.

Vonis itu jauh lebih berat dari putusan pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi yang hanya mengganjar Angelina Sondakh selama 4,5 tahun penjara tanpa denda uang pengganti.

Anas sendiri sudah ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper