Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN PRABOWO-HATTA: Prediksi, Analisa hingga Putusan MK

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta pada Rabu (6/8/2014).
Ketua dan anggota majelis hakim sidang sengketa Pilpres 2014/JIBI
Ketua dan anggota majelis hakim sidang sengketa Pilpres 2014/JIBI
Live Timeline

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan  oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta sejak Rabu (6/8/2014) lalu.

Dari proses sidang perdana hingga mendengarkan saksi-saksi telah berlangsung dengan lancar dan aman. Setelah itu, majelis hakim MK menjadwalkan keputusan final pada Kamis (21/8/2014). 

Berikut ini laporan tentang  prediksi, analisa  dan jalannya persidangan gugatan Prabowo-Hatta di Bisnis.com.

BACA JUGA: 

o SENGKETA PILPRES 2014: Seberapa Besar Kans Gugatan Prabowo-Hatta Dikabulkan MK?

PILPRES 2014: Polri Naikkan Status Keamanan Jelang Putusan MK

o HATTA RAJASA Bakal Terima Putusan MK & Beri Selamat Kepada Jokowi-JK

SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2014, Elza Syarief: Rakyat Bisa Terbelah

o SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2014: Tim Prabowo-Hatta Bilang Bukti Fisik Sudah Lengkap

o SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2014: Inilah Bocoran Kesimpulan Pihak Prabowo-Hatta

o GUGATAN PRABOWO-HATTA: Mahkamah Konstitusi Beri 3 Catatan

GUGATAN PILPRES: Ternyata, Sebelum Pilpres Prabowo Arahkan Pendukungnya Coblos Pakai KTP

PILPRES 2014: Ini Laporan Kubu Prahara Dugaan Pelanggaran Pilpres 2014

PILPRES 2014: Ketua MK Ajak Pendukung Kedua Capres Saling Memaafkan

PILPRES 2014: Rabu (6/8/) Sidang Gugatan Pilpres 2014

o GUGATAN HASIL PILPRES: Presiden SBY Yakin Proses Berlangsung Aman

GUGAT HASIL PILPRES: Akbar Bilang Prabowo dan Hatta Akan Hadiri Persidangan

GUGAT HASIL PILPRES: Kubu Prabowo-Hatta Optimistis Menang di MK

JOKOWI PRESIDEN TERPILIH: Wah, Keputusan MK Bisa Mengubah Segalanya Lho!

JOKOWI PRESIDEN TERPILIH: Sikap Prabowo Baru Pertama Kalinya Terjadi di Indonesia

JOKOWI PRESIDEN TERPILIH: IPW Minta MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta. Ini Dasarnya

o Kalangan Advokat Desak MK Tolak Gugatan Prabowo

CT: Pemerintah Konsultasikan RAPBN 2015 Setelah Putusan MK

 

 

16:49 WIB
Sidang Putusan MK Besok Dapat Perhatian Khusus SBY

Bisnis.com, MONOKWARI--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus pada rencana pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden oleh Mahkamah Konstitusi Kamis (21/8/2014), besok.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkat yang diterima  di Manokwari, Papua Barat,  mengatakan Kepala Negara memberikan perhatian pada rencana pembacaan putusan tersebut dengan menunda keberangkatan ke Papua yang diagendakan Kamis (21/8/2014).

"Mengingat rencana putusan akhir sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, maka keberangkatan Presiden ke Papua yang semula direncanakan 21 Agustus 2014 pun ditunda,"  tulis SMS Julian, Rabu (20/8/2014)

Presiden Yudhoyono dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Sorong dalam rangka "Sail Raja Ampat", lalu ke Manokwari dan ke Dili, Timor Leste hingga menghadiri pertemuan internasional di Denpasar.(Antara)

14:16 WIB
Sekjen MK Pastikan tak Ada Tekanan ke Majelis Hakim dalam Mengambil Putusan

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gafar mengatakan hingga saat ini tidak ada tekanan apapun kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presden (sengketa Pilpres).

 

"Dengan kata lain tidak ada pihak manapun juga yang melakukan intervensi dan itu juga kami ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang juga ikut ambil tanggungjawab untuk menjaga independensi dan imparsialitas MK dalam memutus perkara PHPU,"  ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2014)

 

Dia mengungkapkan saat ini sembilan hakim konstitusi sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan sengketa Pilpres yang akan dibacakan pada Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB.

 

"Malam ini putusan sudah diselesaikan, sehingga besok putusan itu tinggal dibacakan dalam sidang,"  tegas Janedjri.

 

Namun, lanjutnya, apabila dalam RPH itu masih terdapat perbedaan tentu tidak tertutup kemungkinan rapat permusyawaratan hakim terus dilanjutkan sampai Kamis pagi jelang dibacakannya putusan. (Antara)

13:07 WIB
Tunjukkan Kedewasaan, Elite Politik Harus Terima Apa Pun Putusan MK Besok

JAKARTA--Pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Ary Dwipayana mengatakan saatnya para elite politik menunjukkan kedewasaannya dalam menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Presiden 2014 besok, Kamis (21/8/2014).

 

Menurutnya, kedewasaan para elite itu sangat dituntut mengingat banyak persoalan bangsa yang harus diselesaikan ke depan seperti persoalan defisit neraca perdagangan.

 

Artinya, kata Ary, rakyat tidak boleh terpaku pada permainan kekuasaan politik mengingat banyak persoalan yang dihadapi bangsa.

 

“Sangat penting bagi semua pihak untuk menghormati apapun putusan MK sebagai lembaga terakhir pengambil jalan konstitusional yang menghasilkan putusan final,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/8/2014) merujuk pada sengketa pilpres terkait gugatan pasangan capres Prabowo-Hatta ke MK. (John Andhi Oktaveri)

19:51 WIB
Golkar Masih Tutup Mulut soal Peluang Putusan MK

JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie belum mau mengomentari kemungkinan sikap politik yang akan diambil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan hasil pemilihan presiden.

"Nantilah, putusannya belum ada masa kita beri komentar. Diputuskan saja belum," katanya usai memimpin rapat pleno Partai Golkar Sumut di Medan, Selasa (19/8/2014)

Meski belum mau menyampaikan kemungkinan sikap politiknya, tetapi Aburizal mengungkapkan persetujuan untuk melanjutkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pilpres. "Pansus jalan terus. Itu kan hak, tidak ada masalah."

Menurutnya, semua peserta koalisi merah putih yang mendukung pasangan Prabowo-Hatta berkeinginan untuk menjalankan hak dengan mengusulkan pembentukan Pansus Pilpres tersebut.

Hal itu disebabkan parpol peserta koalisi merah putih menilai adanya hal-hal yang perlu dipertanyakan terkait penyelenggaraan pilpres yang dapat dikerjakan melalui pansus.

"Itu bagian dari hak, ada MK, MA, DKPP, dan kepolisian," tegas Aburizal (Antara)

13:59 WIB
Kubu Jokowi-JK Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

JAKARTA: Tim kuasa hukum presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla berkeyakinan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan sidangnya pada Kamis (21/8/2014)

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait,Taufik Basari mengatakan bahwa banyak dalil dari permohonan Prabowo-Hatta yang lemah tanpa didukung oleh bukti maupun keterangan saksi.

"Kami optimistis [ditolak MK] karena kalau dari saksi-saksi yang diperdengarkan dan bukti-bukti yang diajukan dari jalannya sidang ini banyak dalilnya pemohon yang tidak terbukti, tidak dibuktikan, dan tidak ada isinya,"  ujarnya, Selasa (19/8/2014)

Bahkan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah digelar, menurutnya, banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta justru memperkuat pihak Jokowi-JK.

"Misalnya soal DPKTb yang besar justru saksi-saksi itu menunjukkan tidak ada kaitannya dengan keuntungan salah satu calon (pasangan Jokowi-JK), malah menguntungkan pasangan nomor satu (Prabowo-Hatta). Artinya tidak ada satu pun menunjukkan bahwa banyak DPKTb itu menguntungkan nomor dua,"  tandasnya. (Antara)

20:35 WIB
Amankan Putusan MK, Polri Siaga I pada 19-22 Agustus

JAKARTA – Kepolisian RI akan menaikkan status keamanan menjadi siaga I  pada saat menjelang, saat, dan setelah pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2014 pada 21 Agustus mendatang.

 

Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan paling tidak selama empat hari menjelang, saat, dan setelah pengumuman MK pihaknya akan menetapkan status siaga keamanan menjadi siaga satu.

 

“Nanti tanggal 19 Agustus, 20 Agustus, 21 Agustus, dan 22 Agustus, kita naikkan menjadi siaga satu,” ujar Sutarman saat ditemui usai menghadiri Pawai Seni Budaya Kreatif di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/8/2014).

 

Sutarman menegaskan  kondisi Polri selalu siap siaga dalam setiap kesempatan. (Anggi Oktorida)

20:25 WIB
Bila DKPP Putuskan KPU Bersalah, Penetapan Jokowi-JK Bisa Gugur

JAKARTA:  Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Chusnul Mar'iah menyatakan hasil Pilpres 2014 tidak legitimasi (valid) bila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU bersalah.

 

Dengan demikian, menurutnya, produk KPU berupa  penetapan pasangan Joko widodo-Jusuf Kalla menjadi presiden dan wapres  terpilih menjadi tidak sah.  Sebab  penetapan mereka terindikasi adanya kecurangan.

 

"Kalau Komisioner KPU pusat dipecat,  maka keputusan KPU pusat soal capres dan cawapres terpilih bisa tidak legitimate,"  ujarnya, Senin (18/8/2014). (Antara)

18:05 WIB
Tim Hukum Prabowo-Hatta Desak DKPP Segera Umumkan Putusan

JAKARTA--Tim hukum Prabowo-Hatta meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengumumkan putusan sidang etik penyelenggara pemilu, menyusul selesainya persidangan dewan tersebut.

 

"Prosesnya di DKPP lebih sederhana, pembuktian cuma satu kasus, satu kasus dan dengan saksi yang cepat. Kenapa musti nunda-nunda ini jadi tanda tanya?" kata tim hukum Prabowo-Hatta Elza Syarief di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

 

Elza menegaskan seharusnya tidak ada alasan bagi DKPP menunda putusan, dan menunggu proses di MK.

 

"Kan tidak saling memengaruhi mau duluan kek mau belakangan, tidak ada masalah. Yang jelas DKPP sudah selesai lebih dulu," jelasnya. (Giras Pasopati)

17:15 WIB
Elza Syarief Tetap Berkeyakinan Ada Kecurangan di Pilpres

JAKARTA--]Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya mampu memberikan keputusan vonis sesuai fakta adanya kecurangan dalam proses pemilu 2014 agar rakyat tak terbelah.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Elza Syarief mengatakan terkait keputusan MK kelak, pihaknya optimistis dan tidak mau berandai-andai bakal kalah dalam persidangan, karena semua pihak juga belum tahu.

“Kecurangan itu ada, dan MK harus memutuskan sesuai fakta dengan seadil-adilnya. Hal itu karena ini head to head antara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Kalau sampai tidak adil bisa membuat rakyat Indonesia terbelah, karena hukum seharusnya mengakomodir keadilan,” ujarnya usai sidang kedelapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014). (Giras Pasopati)

16:09 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Siapkan Beberapa Kesimpulan

JAKARTA--Tim kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Preabowo-Hatta telah mempersiapkan beberapa kesimpulan terkait hasil pengumpulan bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Elza Syarief mengatakan kesimpulan yang utama  terkait kejelasan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah ilegal.

“Hal itu merujuk keputusan KPU No. 477 Tanggal 13 Juni 2014 tentang rekapitulasi Pilpres 2014 yang memutuskan hanya Daftar Pemilih Tetap [DPT] dan dasar hukumnya hanya Undang-Undang No.42 Tahun 2008,” ujarnya usai sidang kedelapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/8/2014).  (Giras Pasopati)

14:35 WIB
Lengkapi Gugatan, Kubu Prabowo-Hatta Serahkan 2.000 Bukti

JAKARTA--Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya menyerahkan sekitar 2.000 bukti untuk melengkapi permohonan Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukti, mungkin di atas 2.000 lembar, terus konklusi sekitar 1.500 lembar. Kami usahakan keseimbangan alat bukti dalam kesimpulan," kata Firman usai sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin (18/8/2014).

Dia mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan diantaranya formulir C1, DPKTb, rekaman video dan termasuk beberapa bukti tambahan.

Dalam sidang MK, ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengesahan bukti fisik yang diserahkan pemohon.

Menurut Hamdan, pemohon telah menyerahkan tiga versi daftar bukti.

"Daftar bukti pertama adalah lampiran permohonan awal, daftar bukti kedua ada daftar bukti yang ketiga. Begitu juga 'soft copy' ada tiga, ini dipastikan yang mana yang dipergunakan daftar buktinya,"  tuturnya.

 Hamdan juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tidak kecocokan antara daftar bukti dengan bukti fisiknya. (Antara)

13:36 WIB
Alat Bukti KPU capai 21 Truk

JAKARTA--Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membawa 21 truk alat bukti untuk menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi.

 

"Kami bawa 21 truk alat bukti DPKTb dari seluruh Indonesia. Padahal yang diminta oleh pemohon dalam berkas gugatannya hanya 48.000 TPS, tetapi kami buka hampir 478.000 TPS," kata Ali Nurdin usai sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Senin (18/8/2014).

 

Dia menguraikan bahwa alat bukti yang diserahkan ini juga termasuk dokumen DPKTb, DPT, C-1, A5 termasuk Berita acara rekapitulasi, form keberatan dari pasangan calon, dan surat-surat rekomdendasi.

 

"Kalau hasilnya kami serahkan kepada Mahkamh untuk menilai. Yang pasti pihak termohon sudah bekerja dengan baik dan sudah menyajikan saksi-saksi yang menerangkan, melaksanak tugasnya, melaksanakan proses rekapitulasi, melaksanakan pemungutan suara secara aman dan lancar,"  tegasnya. (Antara)

13:09 WIB
MK Minta Kubu Prabowo-Hatta Perbaiki 3 Hal Terkait Pembuktian

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tiga catatan pada pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dengan agenda pengesahan alat bukti.

 

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan tiga catatan yang harus diperhatikan pihak Prabowo-Hatta ihwal bukti tersebut antara lain terlalu banyaknya lampiran bukti yang diajukan, penomoran bukti ganda dan bukti tertulis yang tidak dibarengi dengan bukti fisik.

 

"Kami harap pemohon untuk perhatikan tiga hal tadi. Jadi besok, Selasa (19/8/2014), pemohon sampaikan perbaikan dan kepastian bukti tersebut sekalian pada saat pengajuan kesimpulan," katanya di Gedung MK, Senin (18/8/2014).

 

Hamdan mengatakan pihaknya telah mengecek dan memverifikasi terkait daftar bukti yang dicocokan dengan bukti fisik yang diajukan pihak Prabowo-Hatta. Tetapi, pihaknya masih menemukan beberapa hal yang harus diperbaiki. (Miftahul  Khoer)

14:39 WIB
Hatta Rajasa Janji Hormati Apapun Keputusan MK

DENPASAR: Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Hatta Rajasa berjanji menghormati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi atas sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2014.

 

"Tentu saja, apa pun keputusan MK, kami hormati. Kami hormati sebagai sebuah keputusan yang konstitusional, mengikat, dan final," kata Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Denpasar, Sabtu (16/8/2014) petang.

 

Cawapres yang mendampingi Capres Prabowo Subianto itu mengaku bahwa sebagai warga negara, dirinya harus taat kepada keputusan yang sudah diatur secara konstitusional.

 

Namun begitu, Mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu enggan mengomentari perjalanan sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden itu yang berlangsung di Gedung MK. "Saya tidak perlu menilai, " tegasnya.

 

Sidang sengketa Pilpres 2014 di MK sampai Jumat (15/8/2014) lalu telah menyelesaikan tahap pemeriksaan puluhan saksi, termasuk saksi ahli. MK menjadwalkan keputusan hasil sidang tersebut ditetapkan dan diumumkan pada Kamis (21/8/2014). (Antara/if)

21:04 WIB
Tim Prabowo Klaim Yang Buka Kotak Suara Bukan Petugas KPU

JAKARTA: Tim Hukum Prabowo-Hatta, M. Mahendradatta, menyatakan timnya telah menemukan bukti pelanggaran pembukaan kotak suara di 10 Provinsi.

"Kami sudah dapatkan bukti pembukataan kotak suara di 10 provinsi yang kesannya terburu-buru. Kami sudah klarifikasi dokumen dan saksi juga," ujar di Jakarta,  Kamis (14/8/2014).

Ternyata yang melakukan pembukaan kotak suara, menurutnya,  bukan petugas  KPU. "Mereka (petugas KPU) hanya duduk santai-santai saja. Tak jelas siapa yang lakukan?" (TvOne)

17:21 WIB
Saksi Jokowi-JK Akui KPU tak Bagi Formulir Keberatan

Bisnis.com, JAKARTA--Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ferry Mursyidan Baldan mengakui bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak membagikan formulir keberatan (Form DD2) saat rekapitulasi tingkat nasional.

Ferry, yang hadir di sidang perselisian hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi, menjawab hal itu setelah ditanyai oleh Habiburokhman selaku anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta atau pemohon.

"(Form DD2) Tidak dibagikan. Tetapi terhadap hasil pembahasan, setelah mendengarkan catatan dari saksi masing-masing pasangan calon, (komisioner) KPU selalu mempersilakan (saksi) mengisi formulir keberatan itu," kata Ferry dipersidangan MK, Kamis (14/8/2014) (Antara)

17:10 WIB
Saksi Martinus dari Kubu Prabowo-Hatta Dapat Ancaman

JAKARTA--Saksi Prabowo-Hatta asal Papua, Martinus, mendapat ancaman dari orang tak dikenal melalui telepon dan pesan singkat atau sms, sebelum ia  tampil  dalam sidang gugatan Pilpres 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Menurut Martinus, tak hanya dirinya yang mendapat ancaman serupa, tapi juga dialami oleh anak dan istrinya.

"Bunyinya, 'Jangan bersaksi dusta'. Saya tidak takut, saya bersaksi di TPS saya. Tapi saya tidak balas," ujarnya, Kamis (14/8/2014).

Mendapati ancaman itu,  Martinus  akan terus menindaklanjut kepada aparat penegak hukum karena dianggap sudah membahayakan dirinya dan keluarga. (Antara)

14:12 WIB
Kubu KPU Absen dari Sidang ke-6 MK Hari Ini (14/8/2014)

JAKARTA--Ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat absen dari sidang keenam  perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkmah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/8/2014)

Sejak sidang dimulai, pukul 09.30 WIB, tidak tampak satu pun komisioner KPU Pusat berada duduk di bagian termohon.

 

Ini untuk pertama kalinya tidak ada perwakilan komisoner KPU Pusat menghadiri persidangan PHPU sejak sidang pertama pada Rabu (6/8/2014).

 

Bahkan Ketua Tim Advokasi KPU Pusat Adnan Buyung Nasution juga tidak menghadiri sidang lanjutan.

Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta lima komisioner yaitu Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman menghadiri sidang gugatan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Antara)

20:52 WIB
Rumah Saksi Novela Nawipa dari Kubu Prabowo-Hatta Dirusak Orang tak Dikenal

JAKARTA: Tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengungkapkan rumah saks asal Papua yang dihdairkannya Novela Nawipa dirusak oleh orang tak dikenal.

 

Perusakan tersebut, menurutnya, terjadi usai memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Infonya pagar yang dirusak,"  ujar Habiburokhman di Gedung MK, Rabu (13/8/2014).

Belum diketahui, siapa yang merusak rumah saksi yang menyita perhatian hakim MK dan publik, setelah sikap tegasnya saat menjadi saksi untuk pasangan Prabowo-Hatta, Selasa (12/8/2014). (MetroTv)

 

16:55 WIB
Saksi Kubu Prabowo Dapat Ancaman & Teror

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elsa Syarief, mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi telah mendapat ancaman dan teror.

"Banyak SMS telpon, kalau kamu pulang dibunuh,"  ujarnya  di sela-sela sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta, Rabu (13/8/2014)

Elza mengatakan bahwa pihaknya akan menjamin keselamatan para saksi dan telah melaporkan ke LPSK.

 

"Kami benar-benar lakukan keamanan penuh saksi kami,"  tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Elza juga mengkomentari keterangan para saksi yang diajukan oleh pihak KPU dalam sidang sengketa Pilpres.

"Keterangan itu (para saksi KPU) kan lucu, pemilihan di kampung ini, lalu dipindah ke desa lain,"  papar Elza. (Antara)

15:31 WIB
MK Ingatkan Pemberian Keterangan Palsu Dihukum 7 Tahun

JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para saksi tidak memberikan keterangan palsu.

"Kalau ada yang memberikan keterangan palsu, bisa diproses pidana. Ancaman hukumannya bisa 7 tahun," kata Hamdan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Hingga sidang kelima gugatan Pilpres 2014, Hamdan mengaku percaya para kebenaran saksidari  pemohon, termohon dan pihak terkait.  (MetroTv)

13:30 WIB
KPU Akui tak Ada Pencoblosan di Awabutu

JAKARTA--Ketua KPU Kabupaten Paniai Hamnawifa mengakui tidak ada pemungutan suara saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

"Ditarik ke Distrik Paniai Timur, jadi masyarakat Awabutu melaksanakan di distrik," kata Hamnawifa saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Hamnawifa mengatakan pelaksanaan pencoblosan ditarik di distrik ini telah disetujui oleh Panitia Pengawas. "Panwas hadir saat pencoblosan."

Pada sidang sebelumnya, Novela Nalifa yang merupakan saksi yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan tidak ada pemungutan suara di Kampung Awa Butu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

"Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awabutu. Tidak ada TPS, tidak ada bilik suara,"  paparnya (Antara)

 

18:46 WIB
Putusan MK Akan Berbarengan dengan DKPP

JAKARTA--Jadwal putusan sidang dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi akan dilakukan bersamaan.

 

"Jadwal Putusan akan bareng dengan di MK, supaya tidak saling pengaruh-mempengaruhi. Bisa beda jam. Bisa duluan bisa juga belakangan. Tapi harinya sama. Yang paling aman adalah putusannya bareng dengan di MK," kata  Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Selasa (12/8/2014).

 

Menurut jadwal persidangan di Mahkamah Konsitusi, Majelis Hakim akan membacakan hasil putusan pada 21 Agustus.

 

Jimly menjelaskan prosedur berita acara di persidangan DKPP dan MK berbeda. Di DKPP tidak ada batas waktu kapan gugatan perkara tersebut harus segera diajukan.

Namun, keinginan DKPP untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran kode etik bersamaan dengan putusan MK tersebut merupakan upaya agar perkara pasca-Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat segera selesai. (Antara)

17:34 WIB
Saksi Kubu Prabowo Marahi Kuasa Hukum Jokowi

JAKARTA--Vincent Dokomo, saksi pasangan Prabowo-Hatta  memarahi  tim hukum Jokowi-JK.

 

Dia  menilai anggota tim hukum Jokowi-JK, Taufik Basari tidak mengetahui kondisi masyarakat Papua.

 

Taufik menayakan  masalah yang berulang-ulang  kali   sudah dijelaskan sebelumnya ke mejelis hakim.

 

Kuasa hukum Jokowi itu  bertanya apakah ada tokoh daerah dan tokoh agama saat pemungutan suara di Dogiyai? 

 

"Tidak ada. Saya sudah sumpah di bawah Alkitab tadi. Kalau ada saya bilang ada, tidak ya tidak, anda jangan tanya ulang-ulang,"  tegas Vincent. (MetroTv/TvOne)

15:15 WIB
Anggota KPPS di Nias Coblos Surat Suara tak Terpakai untuk Capres No. 2

JAKARTA--Saksi anggota KPPS di TPS 3 di Desa Bawolahusa, Satoniha Duha, Kabupaten Nias Selatan,mengaku dia dan enam anggota KPPS lainnya mencoblosi sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS tersebut.

"Anggota KPPS mencoblosi sisa surat suara untuk pasangan calon Nomor Urut 2. Saya (mencoblosi) enam lembar, yang lain dibagi-bagi. Jadi ini kesepakatan bersama,"  ujarnya  saat menjadi saksi di persidangan MK, Selasa (12/8/2014) siang.

Dia menjelaskan  pencoblosan yang dilakukan anggota KPPS di sana adalah hasil kesepakatan bersama seluruh anggota. Pencoblosan dilakukan pada saat seluruh pemilih dan pengawas sudah meninggalkan TPS setelah pemungutan suara.

"Saksi pasangan calon Nomor Urut 1 (Prabowo-Hatta) tidak tahu. Pencoblosan dilakukan oleh KPPS setelah pemilih pulang," jelas Satoniha.

Dia mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana. Namun, pada saat itu, dia terikat perasaan loyalitas dengan anggota KPPS lain. (Antara)

11:57 WIB
Saksi Sebut tak Ada Pemungutan Suara di Kab. Paniai saat Pilpres

 JAKARTA--Saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan tidak ada pemungutan suara saat Pilpres pada 9 Juli 2014 di Kampung Awa Butu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

"Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awa Butu, tidak ada TPS, tidak ada bilik suara," kata Novela Nalifa, saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menanyakan apakah ada petugas KPPS dan saksi lainnya.

"Saya tidak tahu pak, jangan nanya saya. Saya di situ tidak tahu apa-apa karena tidak ada kegiatan pemilu," kata Novela.

Suasana sidang semakin meriah ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan apakah ada kegiatan pemungutan suara di Distrik Paniai Timur, Novela tidak mau menjawab.

"Saya tidak mau menjawab, saya hanya mau jawab di Kampung Awa Butu yang lain tanya ke penyelenggara," katanya. (MetroTv/TvOne)

11:41 WIB
Saksi Prabowo-Hatta Paparkan Kecurangan Pilpres di Papua

JAKARTA--Saksi Dedi Waluyo, saksi asal Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, menjelaskan di Distrik Mafia Barat dan Mafia Timur, tidak ada pelaksanaan pemungutan suara.

"Tapi saat di rekapitulasi tingkat provinsi dua distrik tersebut ada hasilnya," kata Dedi dalam sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Dari hasil rekapitulasi tingkat provinsi tersebut, pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan suara nol, sedangkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan angka 100% dari Daftar Pemilih Tetap.

"Saat rekap itu, Distrik Mafia Barat DPT nya 6.828. Pasangan nomor 1 nol, pasangan nomor 2 mendapatkan 6.828 suara. Untuk di Distrik Mafia Timur DPT nya 11.194, nomor urut 1 mendapatkan suara nol dan dan nomor urut 2 mendapatkan 11.194 suara," ujarnya. (MetroTv/TvOne)

11:27 WIB
Sidang Keempat Mendengarkan Keterangan 25 Saksi dari Pemohon

JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Hatta dengan agenda Pembuktian.

 

Pada sidang ini majelis hakim mendengarkan keterangan dari 25 saksi yang diajukan oleh pemohon kubu Prabowo-Hatta. Di awal persidangan pada Selasa (12/8/2014), majelis hakim meminta kesaksian dari masyarakat di Papua.

 

Hingga saat ini KPU telah mendengarkan  keterangan 7 saksi yang keseluruhannya berasal dari Papua dan Papua Barat.

 

Pada sidang Senin (11/8/2014)  majelis hakim MK telah mendengarkan keterangan  25 orang saksi yang diajukan oleh termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). (MetroTv/TvOne)

 

17:44 WIB
KPU Bilang tak Ada Ketentuan Batas Jumlah DPKTb

JAKARTA: Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Ida Budhiati, Senin, mengatakan tidak ada ketentuan terkait batas jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih pengguna KTP yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang (Pilpres) atau Peraturan KPU yang membatasi jumlah minimal atau maksimal DPKTb dalam satu tempat pemungutan suara,"  ujarnya dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8/2014).

Dia menjelaskan yang harus dipahami oleh semua pihak adalah bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menjamin seluruh hak masyarakat pemilih terakomodir dalam proses penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres  hari ini  KPU menghadirkan 25 orang saksi yang merupakan anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota. (Antara)

14:48 WIB
Masalah DPKTb Paling Mencolok di Jatim

JAKARTA--Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Magdir Ismail, mengatakan pihaknya mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) karena sangat mencolok masalahnya di Jawa Timur.

 

"Itu (DPKTb) sangat mencolok di Jatim. Salah satu TPS ada 130 orang menggunakan DPKTb,"  ujarnya di sela sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (11/8/2014).

 

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres ini, KPU menghadirkan 25 saksi untuk membantah gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sedangkan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla juga menghadirkan 25 saksi untuk membantah tuduhan adanya pelanggaran Pilpres 2014 ini.

 

Salah satu saksi yang diajukan pihak termohon (KPU), Nanang Haromi (anggota KPU Sidoarjo, Jatim) mengakui ada 130 pengguna DPKTb di TPS 23 Kecamatan Waru, Sidoarjo.

 

"Di TPS 23 jumlah DPT 493, DPKTb 130," kata Nanang saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat sidang sengketa Pilpres.

 

Nanang mengatakan bahwa besarnya pengguna DPKTb ini bisa terjadi karena yang menggunakan hak pilih sesuai DPT hanya 290 orang, sehingga masih ada sisa surat suara untuk DPKTB. (Antara)

10:09 WIB
Data Lengkap KPU Menentukan Putusan Sidang MK

JAKARTA--Ketua Majelis hakim MK Hamdan Zoelva menyatakan  majelis  akan menimbang jumlah  dan DPT, DPtb, DPK, dan DPKTb  dari pemohon secara keseluruhan guna  memberikan keputusan akhir secara komprehensif.

 

“Data  tersebut bisa dilengkapi dengan alat bukti. Termohon bisa menyampaikan bukti data DPT, DPtb, DPK, dan DPKTb,” katanya.

 

Menanggapi permintaan dari majelis hakim MK, Komisioner KPU Ida Budarti menyanggupi permintaan tersebut dengan sebelumnya memastikan kepada Hamdan bahwa data DPT, DPtb, DPK, dan DPKTb tersebut bukan hanya dari wilayah objek sengketa. (Ashari Purwo)

09:59 WIB
Sidang PHPU Dilanjutkan dengan Mendengarkan Keterangan Saksi-saksi

JAKARTA; Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon (kubu Prabowo-Hatta), termohon (kubu KPU) dan pihak terkait (kubu Jokowi-JK).

 

Dalam mendengarkan keterangan saksi, pimpinan sidang Hamdan Zoelva, mempertanyakan masalah pembukaan kotak suara kepada para saksi termohon.

 

Saksi Rohani dari KPU Batu mengaku membuka kontak suara sebelum  keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada perintah dari KPU pusat.

 

Saksi Muhamad Sain dari KPU Jember menyatakan tidak ada money politic dalam pemungutan suara seperti dilaporkan oleh pemohon. (Metrotv)

13:21 WIB
Putusan Positif DKPP Untungkan Prabowo

JAKARTA--Pakar hukum pidana Prof Andi Hamzah menilai keputusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan bisa memperkuat gugatan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi apabila keputusannya menyatakan ada kesalahan etika oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

"Kalau DKPP menyatakan ada kesalahan etika oleh KPU, maka putusan itu akan menguntungkan Prabowo dalam gugatannya di MK," ujarnya di Jakarta, Minggu (10/8/2014)

 

Pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8/2014), MK mengeluarkan penetapan terkait pembukaan kotak suara oleh KPU.

 

Dalam penetapannya, MK menyatakan, mengizinkan KPU untuk membuka kotak suara Pilpres dengan dihadiri dua saksi dari pasangan calon masing-masing serta adanya pengamanan dari pihak Kepolisian.

 

Sementara terkait pembukaan kotak suara sebelum adanya penetapan MK, MK menyatakan akan mempertimbangkan langkah KPU tersebut pada akhir putusannya nanti.

 

Karena itu, menurut Andi, KPU saat ini terancam mendapatkan sanksi dari DKPP. (Antara)

11:10 WIB
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Optmistis Menang di MK

JAKARTA--Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden  Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Razman Arif, optimistis menang dalam sengketa pemilu presiden melawan KPU di Mahkamah Konstitusi karena menilai lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pelanggaran hukum.

 

"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya, Minggu (10/8/2014)

 

MK baru memerintahkan pembukaan kotak suara pada tanggal 8 Agustus. Sedangkan  Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik pada tanggal 25 Juli telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1449 yang berisi perintah pembukaan kotak suara.

"Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus, bukan per 25 Juli 2014. Ini berarti pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU ilegal," katanya. (Antara)

 

06:40 WIB
Yusril Bilang Sulit Dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA-- Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemilihan presiden ulang, setelah capres Prabowo Subianto menyatakan terjadi berbagai kecurangan yang massif, sistematis  dan terstruktur.

Alasan dia, meski amar putusan MK kadang memerintahkan pilkada ulang, namun pelaksanaannya tidak di seluruh daerah yakni hanya di daerah-daerah tertentu saja yang terindikasi terjadinya kecurangan.

 

"Biasanya dalam pilkada akan tergantung dalil kita, daerah ini-daerah itu ada kecurangan. Lantas hakim biasanya bertanya, jika pilkada diulang di tempat itu, Anda bisa menang enggak?" kata Yusril, seperti dikutip Antara, Sabtu (9/8/2014) malam.

 

Jika jawabannya tidak, lanjut mantan menteri Kehakiman dan HAM itu, maka hakim juga tidak mau memerintahkan pemilihan ulang. "Tapi kalau yakin bisa menang, ada kemungkinan hakim mengabulkan pemilihan ulang setelah melihat fakta-fakta di persidangan."

 

Sidang lanjutan gugatah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan digelar kembali pada Senin(11/8/2014) dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait.

14:42 WIB
Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi-saksi yang Diajukan Kubu Prabowo-Hatta

JAKARTA--Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dilanjutkan, setelah diskor untuk Sholat Jumat, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohonj (kubu Prabowo-Hatta).

 

Sebelum mendengarkan keterangan, Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva meminta para saksi untuk disumpah. Para saksi pun disumpah dengan tata acara agama Islam.   

 

Sampai dua saksi yang menyampaikan keterangan, semuanya memberatkan KPU. Mereka meminta pemilihan ulang di beberapa kabupaten di Jawa Timur.   

 

Saksi-saksi lain menjelaskan soal  pelanggaran pemilu seperti jumlah pemilih tak  sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penghitungan suara yang tidak didampingi saksi.  

14:10 WIB
Bawaslu Klaim KPU Telah Laksanakan Pipres 2014 dengan Benar

 JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu memastikan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menjalankan pemilu dengan benar.

 

Hal itu diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad saat saat memberikan keterangan di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilu presiden 2014, Jumat (8/8/2014).

 

“Sepanjang pantauan pengawas pemilu, jajaran KPU sudah tidak melakukan istilahnya menambah atau mengurangi data-data itu. Kami juga akan menyampaikan bukti penguat atas pengawasan tersebut,” katanya.

 

Menanggapi hal itu, Hamdan Zoelva, Ketua MK sekaligus pemimpin sidang gugatan tersebut, meminta kepada Bawaslu untuk memberikan keterangan secara tertulis atas  pengawasannya kepada penyelenggara selama berlangsungnya pemilihan umum.

 

“Kami meminta kepada bawaslu untuk menyampaikan dan selanjutnya memberikan kesaksian atas pengawasan pemilu,” tegas Hamdan sebelum menskorsing sidang pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. (Ashari Purwo)

14:15 WIB
Tim Hukum Prabowo-Hatta Serahkan Perbaikan Berkas Perkara PHPU

JAKARTA-- Tim hukum  Prabowo Hatta menyerahkan perbaikan berkas permohonan perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disarankan oleh majelis  hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana Rabu (6/82014).

 

Tim hukum tersebut tiba di gedung MK pukul 11.30 WIB atau lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan MK yakni pukul 12.00. Anggota tim yang datang antara laih Elsya Syarif. Alamsyah Hanfiah dan Sahroni.

 

Alamsyah mengaku pihaknya  sudah 100% merampungkan perbaikan berkas.

 

"Salah satu berkas yang  kami bawa ini tebalnya 196 lembar, sebelumnya hanya 146 lembar.," ujarnya, Kamis (9/8/2014) seperti disiarakan TvOne.

 

Mengenai kesiapan saksi,  Alamsyah  menegaskan pihaknya telah menyiapkan  2.000 orang.

13:48 WIB
Todung Cs Daftarkan Permohonan Jadi Pihak Terkait tak Langsung Sengketa Pilpres

JAKARTA: Todung Mulya Lubis bersama sejumlah pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mendaftar permohonan menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi.

"Kami punya hak konstitusional mengajukan permohonan menjadi pihak terkait untuk ikut dalam proses sengketa pilpres guna menjaga dan mengawal hasil pilpres," kata Perwakilan KAUD Todung Mulya Lubis saat mendaftar di MK Jakarta, Kamis (9/8/2014).

Todung mengatakan dalam peraturan MK yang menjadi pihak terkait hanya pasangan capres dan cawapres.

"Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres, tetapi kami yakin hak konstusional kami juga mesti dijaga, tidak boleh dinegosiasikan, tidak boleh dikurangi sedikit pun," katanya.

KAUD ini terdiri dari Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastaria, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra, Andi Yusuf Kadir. (Antara)

15:26 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Klaim Temukan Cairan Penghapus Tinta Pemilu

JAKARTA--Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti baru berupa penggunaan cairan kimia pemutih pakaian untuk menghapus tinta pemilu di sejumlah daerah.

 

"Kita sudah dapatkan bukti di Jawa Timur. Ternyata tinta KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa hilang dalam sekejap hanya semenit dengan pembersih pemutih pakaian merk byclin. Saya sendiri yang terima (buktinya)," kata Habib usai sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

 

Penggunaan tinta pemilu itu disinyalir Habib untuk tujuan penyalahgunaan bagi pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sehingga bisa melakukan pencoblosan berulang dengan berpindah-pindah Tempat Pemungutan Suara.

 

"Artinya ini jadi penguat argumentasi bahwa banyak sekali penyalahgunaan DPKTb yang mengakomodirkan mobilisasi pemilih yang bisa berpindah-pindah TPS atau pemilih berulang," ujarnya. (Antara)

 

11:39 WIB
Sidang Perdana Ditutup. Sidang Kedua Digelar Jumat (8/8/2014)

JAKARTA--Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menyatakan sidang berikutnya akan diselenggarakan Jumat (8/8/2014) dengan agenda meriksa saksi-saksi.

 

"Pemeriksaan saksi bisa diajukan sebanyak 50 orang untuk putaran pertama. Kalau waktunya panjang 1.000 orang juga bisa," tegasnya.

 

Majelis hakim sidang PHPU Gugatan Prabowo-Hatta diketuai Hamdan Zoelva dengan anggota Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams. (MetroTv)

10:43 WIB
Majelis Hakim Memberikan Nasehat kepada Pemohon

JAKARTA: Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva memberikan nasehat kepada pemohon.

 

Dia menyatakan perlu perbaikan sinkronisasi penghitungan data.

 

Anggota majelis hakim lainnya mempersilahkan untuk memperbaiki data teknis.

 

Sementara itu, Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution meminta kepada majelis hakim agar memperjelas perbaikan materi gugatan yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

 

Menurut Adnan, jika terdapat perbaikan yang bersifat substantif atau terdapat materi baru di luar isi gugatan yang diajukan semula akan membuat tim termohon kesulitan untuk melakukan pembelaan karena masa sidang yang berlangsung singkat. (MetroTv)

 

10:36 WIB
Prabowo Menambahkan Pokok-pokok Permohonan Gugatan

JAKARTA; Prabowo selaku prinsipan diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menambahkan pokok-pokok pemohonan gugatan.

 

Prabowo menekankan pentingnya kedaulatan rakyat sebagai wujud demokrasi. Pimilihan Umum merupakan inti dari pelaksanaan demokrasi.

 

Dia merasa tersakiti dengan praktek penyimpangan dan  ketidakadilan oleh penyelenggara pemilu. Prabowo  sebut ada puluhan ribu saksi yang bisa memaparkan kecurangan.

 

Prabowo Subianto menambahkan  pihaknya tidak dapat menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres yang ditetapkan KPU RI.

Dia mengaku  memiliki bukti antara lain berupa testimoni dari puluhan ribu orang yang bersaksi bahwa penyelenggara pemilu di tingkat bawah melakukan tindak kecurangan.

"Ada satu ibu yang datang ke tempat pemungutan suara lalu ditanya oleh petugas penyelenggara mau memilih siapa, nomor satu atau nomor dua. Begitu dia katakan Nomor Satu, tidak diperkenankan (memilih). Ibu-ibu (itu) masih hidup, ada di Bendungan Hilir,"  tegasnya.

Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan penjelasan dari pihak termohon dan majelis sidang memberikan saran untuk perbaikan berkas pengajuan gugatan.(JakTv)

10:09 WIB
Maqdir Ismail Bacakan Gugatan dengan Memaparkan Kecurangan KPU

JAKARTA: Maqdir Ismail dari tim kuasa hukum penggugat (Prabowo-Hatta) membacakan  materi gugatan. Intinya memereka mempermalahan penggelembuhan suara.

 

Pilpres 2014 dinilai penuh kecurangan. Termohon (KPU) melakukan kecurangan secara masif dan terstruktur, sehingga menguntungkan pasangan Jokowi-JK.

 

KPU diklaim melakukan  penambahan DPT sebanyak 6 juta lebih yang berarti melampaui angka pertambahan penduduk. Jumlah hak guna pemilih tidak sama dengan daftar pemilih.

09:50 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva Membuka Sidang Perdana PHPU

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi Handan Zoelva membuka sidang perdana PHPU.

 

Ketua MK mempersilahkan pihak penggungat dan tergugat memperkenalkan tim mereka yang menghadiri sidang. Baik tim kuasa hukum maupun prinsipal.

 

Hamdan menjelaskan tata cara dan jadwal persidangan. (TvOne/if)

 

09:46 WIB
Pihak Penggugat dan Tergugat Tempati Ruang Sidang MK

JAKARTA--Para pihak terkait sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah menempati ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

 

Dari kubu penggugat nampak hadir Prabowo dan Hatta  mendampingi tim kuasa hukumnya antara lain Maqdir Ismail dan Mahendradatta.

 

Dari kubu tergugat, nampak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Adnan Buyung Nasution.   (TvOne/if)

09:25 WIB
Massa Pendukung Prabowo-Hatta Padati Depan Gedung MK

JAKARTA:  Massa pendukung Prabowo-Hatta memadati depan gedung Mahkamah Konstritusi di Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Jakpus.

Sebagian dari mereka mengibarkan bendera partai koalisi Merah Putih seperti bendera Partai Golkar, PKS, Gerindra, PAN, PPP dan PBB. Banyak juga dari mereka mengibarkan bendera bergambar pasangan Prabowo-Hatta.

Capres nomor urut 1, Prabowo,  direncanakan memberikan orasi di depan massa pendukungnya.

08:40 WIB
Sidang Perdana Sengketa Pilpres akan Dimulai Pukul 9.30 WIB

JAKARTA:  Mahkamah Konsitusi menjadwalkan  membuka sidang perdana sengketa  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada  hari ini, Rabu (6/8/2014) pukul 9. 30 WIB.

 

Sidang gugatan Pilpres 2014  yang diajukan oleh kubu Prbowo-Hatta atau koalisi Merah Putih itu,  akan dihadiri sembilan hakim konstitusi.

 

Sidang pleno MK ini dinyatakan terbuka untuk umum.

20:19 WIB
Prabowo & Hatta Akan Hadiri Sidang Perdana PHPU di MK Besok

JAKARTA--Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon mengkonfirmasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan hadir dalam sidang perdana gugatah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014) besok.

 

"Insya Allah besok Bapak Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan hadir dalam sidang perdana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2014).


Fadli mengatakan bahwa Tim Prabowo-Hatta sudah siap dengan bukti-bukti yang akan diajukan dalam sidang perdana besok.

 

"Tim hukum kami sudah menyiapkan perbaikan berkas-berkas pengajuan gugatan yang sebelumnya diajukan pada 25 Juli 2014 lalu," tegas Fadli.

18:25 WIB
Pendukung Jokowi-JK Diimbau tak Datang ke MK

JAKARTA: Ketua Umum Rumah Koalisi Indonesia Hebat Kris Budihardjo meminta agar pendukung dan relawan pasangan presiden dan wapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, tidak mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (6/8/2014).

"Monggo-monggo (silakan) saja kalau ada pengerahan massa dari kubu nomor satu (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), tapi relawan Jokowi kami imbau tidak ikut demo di MK maupun gerakan apapun,"  ujarnya  saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

"Karena yang digugat KPU (Komisi Pemilihan Umum), kita kena imbas saja. Mending bangun kebersamaan karena masih suasana lebaran dan jelang 17 Agustus, daripada demo-demo. Biarkan para pakar hukum saja yang bicara di MK," tambahnya.

Kris juga meminta agar para pendukung Jokowi-JK tetap tenang dalam menghadapi proses hukum di MK. Menurutnya, lebih baik mengisi kegiatan lain yang lebih berguna. (Antara)

15:50 WIB
Pulauhan Ribuan Massa Pendukung Prabowo-Hatta Datangi MK Besok

JAKARTA--Juru bicara Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto -Hatta Rajasa, Andre Rosieda, menungkapkan  puluhan ribu kader dan simpatisan partai pendukung Prabowo-Hatta akan melakukan demonstrasi di depan Gedung MK,  Rabu (6/8/2014)

Menurutnya,  aksi tersebut  bukan merupakan upaya untuk menekan Mahakamah Konsitusi yang akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres.

"Aksi tersebut justeru untuk memberikan dukungan moril kepada MK dalam menjalani sidang perdana gugatan Pilpres esok hari," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8/2014) seperti dikutip Antara. 

Andre menegaskan langkah kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena tidak legowo menerima hasil Pilpres tetapi untuk memperjuangkan nilai kebenaran dan keadilan.

"Jadi bukan tidak legowo, tapi ada nilai yang harus diperjuangkan yaitu kebenaran dan keadilan. Karena dari data-data yang kami miliki, yang jumlahnya hampir 10 truk, jelas terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif," tegasnya..

14:38 WIB
Jokowi Percaya dengan Netralitas MK

JAKARTA: Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan percaya pada netralitas Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan gugatan hasil pemilihan umum presiden oleh tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mulai sidang pertama Rabu (6/8/2014).

"Saya percaya pada MK, kita percayakan saja semuanya pada MK," kata Jokowi di sela-sela blusukannya di Rusunawa Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2014)

Jokowi mengaku dirinya tidak terlalu mengambil pusing terkait jalannya sidang MK besok. "Saya tidak urus masalah itu. Yang saya urus sekarang ini rusun saja."

Jokowi juga menekankan dirinya tidak ingin terlalu meributkan sidang MK karena bukan urusan kubunya melainkan urusan KPU.

Koalisi Merah Putih mengajukan gugatan ke MK dengan klaim terjadi kesalahan dalam penghitungan suara. (Antara)

14:32 WIB
MK Tegaskan tak Bisa \'Ditekan\' Pihak Manapun

JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan pihaknya akan memutus perkara sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) berdasarkan fakta-fakta yang diungkap oleh para pihak dalam persidangan, sama sekali tidak berpengaruh oleh demonstrasi, tekanan media, atau tekannan kelompok manapun.

"Tidak ada siapa pun dari lembaga negara dan partai politik serta dari ormas dari kelompok demonstrasn yang bisa menekan sikap mahkamah," kata Hamdan, usai acara Halal-Bihalal bersama karyawan MK di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, Hamdan menyarankan kepada semua pihak untuk tidak mengerahkan massa saat sidang sengketa Pilpres di MK.

"Saya menyarankan serahkan kepada kuasa hukum masing-masing yang berperkara disini tidak perlu menurunkan massa ke MK," katanya.

Terkait kekhawatiran beberapa pihak yang mengkhawatirkan hakim MK yang berasal dari Parpol, Hamdan memastikan dan menjamin semua hakim akan melaksanakan persidangan memutus perkara dengan secara independen dan  imparsial. (Antara)

14:12 WIB
TPS di Tangerang Masuk Gugatan Prabowo-Hatta

JAKARTA: Sejumlah Tempat Pemungutan Suara saat Pilpres 9 Juli 2014 di Kabupaten Tangerang, Banten, masuk dalam gugatan Capres pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Nurkhayat Santosa mengatakan Panwaslu Kabupaten Tangerang sudah menyiapkan berkas terkait gugatan itu.

"Panwaslu Kabupaten Tangerang sudah siap jika di undang untuk memenuhi panggilan dalam persidangan di MK," ujarnya, Selasa (5/8/2014).

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Tangerang, Ocid Abdurrosyid Sidiq menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Tangerang, gugatan pasangan Prabowo-Hatta terjadi di TPS 51 Kelurahan Binong Kec. Curug dengan 192 pemilih.

Lalu, ada juga laporan mengenai pengerahan massa di TPS 16, 17, 18, 19, 21, 22 dan 25. Jumlah pemilih tidak valid dilaporkan mencapai 726 orang atau 7,1 persen dari total suara 9.977 pemilih.

Selain di wilayah Kabupaten Tangerang, lanjut Ocit, gugatan pasangan Prabowo - Hatta pun ditunjukan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Di wilayah otonom baru tersebut, pemilih yang menggunakan KTP untuk mencoblos mencapai 45.604 pemilih seperti di TPS 29 Pondok Jagung Serpong Utara dan TPS 28 Paku Jaya Serpong Utara. (Antara)

11:53 WIB
Layani Gugatan di MK, Kubu Jokowi-JK Siapkan 200 Pengacara

JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK Sirra Prayuna mengungkapkan  pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 yang diajukan pasangan Probowo-Hatta.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi-JK tersebut, menurutnya, antara lain Teguh Samudra, Henry Yosodinigrat, Junimart Girsang, Andi M Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santoso, Alexander Lay, Diarson Lubis, Firman Jaya Daely, Yanuar Prawira Wasesa, Dwi Ria Latifa, Tommy Sihotang, M. Rasyid Ridho, Risa Mariska.

 

Sirra menjelaskan  Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK telah mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara PKPU pada Senin (4/5/2014).

 

"Tentu ini adalah upaya kami mempertahankan keputusan KPU yang sudah ditetapkan tentang penetapan hasil rekapitulasi nasional presiden dan wakil presiden 2014,"  ujarnya. (Antara)

21:40 WIB
Bongkar Kotak Suara, Ketua KPU Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA: Tim Pemenangan Prabowo-Hatta melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang melalui pembongkaran kotak suara, yang berpotensi merusak barang bukti untuk kasus sengketa Pilpres 2014.

 

“Kami melaporkan Ketua KPU karena  kami anggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pembongkaran kotak suara sehingga berpotensi merusak barang bukti yang menjadi objek dalam gugatan sengketa Pilpres di MK,” kata Sekretaris Timkamnas Prabowo-Hatta Fadli Zon di Jakarta, Senin (4/8/2014) seperti disiarkan KompasTv.

 

 

Fadli menyebutkan dugaan adanya instruksi dari KPU Pusat untuk melakukan pembukaan kotak suara di sejumlah provinsi sejak 26 Juli. Untuk itu, pihaknya terus mengumpulkan data  mengenai dugaan pembongkaran kotak suara di sejumlah provinsi tersebut.

19:50 WIB
Pendukung Prabowo-Hatta Gembok Pintu Gerbang KPU

 JAKARTA: Sekelompok  massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggembok pintu gerbang kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).

 

 

Ketua Pemenangan Prabowo-Hatta untuk Jakarta Muhammad Taufik  mengatakan penggembokan pintu gerbang  tersebut  merupakan simbol aksi bahwa komisioner KPU jangan seenaknya menerbitkan surat edaran.

 

“Jadi supaya  KPU tidak keluar-keluar membuka kotak suara, kami menggembok dan  mengunci sel komisioner KPU," ujarnya seperti ditayangkan KompasTv, Senin (4/8/2014) petang..

Dalam aksi tersebut, terlihat para pendukung Prabowo-Hatta mengibarkan bendera warna kuning sebagai simbol KPU sudah mati.

17:09 WIB
KPU Klaim Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) mengklaim  instruksi pembukaan kotak suara di tingkat kabupaten-kota sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang tidak melanggar peraturan berlaku.

"Prosedur itu bisa dibaca di Surat Edaran kami bahwa itu dilakukan dengan koordinasi bersama pengawas, kepolisian. Bahkan, walaupun di situ (SE) tidak disebutkan dengan saksi, di tingkat daerah kami tetap meminta KPU kabupaten-kota untuk mengundang para saksi," kata Komisioner KPU Hadar Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurutnya,, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh sejumlah KPU di tingkat daerah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Itu adalah proses terbuka, bukan proses yang sembunyi-sembunyi apalagi dengan niatan untuk mengubah hasil. Kami mengambil dokumen itu untuk pencatatan, setelah dokumen tersebut kami salin ya itu kami masukkan lagi dan disegel lagi," jelas Hadar.

Dia juga mengatakan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi juga disebutkan bahwa KPU berkewajiban menjawab gugatan dengan menghadirkan bukti-bukti terkait dalam proses persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan segala dokumen pendukung untuk pembuktian dalam sidang perdana MK yang rencananya akan digelar di Jakarta pada Rabu (6/8/2014).(Antara)

15:28 WIB
KPU Siapkan Bukti Pendukung Hadapi Sidang Gugatan Pilpres

JAKARTA: Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen-dokumen terkait penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghadapi sidang perdana perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan anggota KPU daerah, mulai dari tingkat kabupaten-kota dan provinsi, untuk mempersiapkan bahan yang digunakan dalam pembuktian persidangan.

"Mulai dari tanggal 1 Agustus lalu kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, dalam rangka persiapan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kami melakukan rapat koordinasi dengan KPU daerah yang diadukan ole pemohon," katanya, Senin (4/8/2014).

Rapat koordinasi tersebut dilakukan di salah satu hotel berbintang dengan mengundang anggota KPU daerah di 109 kabupaten dan 21 provinsi.

Menurut Ferry, rapat tersebut merupakan upaya KPU untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dirasa akan diperlukan dalam persidangan di MK.

"Kami hanya memanggil anggota KPU di beberapa daerah yang terkait dengan pengaduan yang diajukan pihak pemohon, jadi tidak semua provinsi. Misalnya di Provinsi Jawa Barat hanya ada empat dari 26 kabupaten-kota yang ada, kemudian di Jakarta dan Jawa Tengah juga ada beberapa saja," jelasnya. (Antara)

11:54 WIB
Polri Turunkan 22.000 Personil Amankan Sidang MK

JAKARTA:  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah menyiapkan sebanyak 22.000 personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, selama berlangsungnya proses persidangan sengketa Pilpres 2014.

"Tahapan Pilpres masih berjalan dan ada gugatan di MK yang diajukan salah satu pasangan (capres-cawapres). Kami sudah melakukan persiapan berlapis di gedung MK, ada 22.000 personel khusus untuk pengamanan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Jakarta, Senin (4/8/2014)

Menurutnya, pengamanan tersebut dilakukan di dalam dan di luar gedung MK, serta di jalan-jalan yang terletak di sekitar gedung MK.

Tidak hanya itu, kata Sutarman, Kepolisian juga akan memberi pengamanan bagi para hakim konstitusi yang terlibat dalam proses persidangan sengketa Pilpres 2014. (Antara)

18:48 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Akan Perbaiki Permohonan Gugatan PHPU

JAKARTA--Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan memperbaiki permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

 

Heru Wibowo, anggota tim kuasa hukum kubu Prabowo, mengatakan perbaikan tersebut akan dilakukan sesuai dengan saran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pendahuluan yang digelar pada 6 Agustus 2014.

 

“Adapun untuk poin perbaikan, kami akan menajamkan serta menyempurnakan sejumlah poin gugatan. Namun, itu semua masih menunggu saran dari hakim MK pada sidang mendatang,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (3/8/2014).

 

Perbaikan tersebut, jelasnya, juga termasuk salah penulisan jika dianggap substansial bagi hakim MK. “Jadi kalau diminta diubah, ya diubah.”

 

Upaya menggugat hasil pemilihan umum ini dilakukan lantaran pelanggaran yang masif dilakukan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS).

 

Untuk itu, kubu prabowo meminta kepada MK untuk mengabulkan tuntutan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS tersebut. (Ashari Purwo)

07:19 WIB
Kubu Prabowo Hatta Kecam Pembukaan Kotak Suara

JAKARTA: Tim hukum Prabowo-Hatta mengecam pembukaan kontak suara yang dilakukan KPU di sejumlah kabupaten karena ditengarai dapat menimbulkan manipulasi suara suara yang sudah selesai direkapitulasi.

 

"Faktanya dalam pembukaan kotak suara di sejumlah daerah kami tidak diberitahukan. Malah saat kami mau laporakan masalah ini ke DKPP mereka selalu menyatakan sedang libur,"  ujar  anggota Tim Hukum  Prabowo-Hatta Habibulrohman dalam acara dialog di TvOne, Minggu (3/8/2014).

 

Saut Hamonagan, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  menyatakan lembaganya  tidak masuk dalam ranah hukum gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

 

"Namun demikian , DKPP akan menyidangkan secara terbuka kasus yang dilaporkan terkait KPU dan Bawaslu. Tunggu saja nanti," tuturnya. 

 

Mantan Komisioneir KPU Putu Artha menyebutkan KPU membuka kotak suara untuk mendapat formulir A5 dan C7 guna pemutahiran data pemiliu. Sebab para pihak tidak memiliki data tersebut.

 

"Namun tindakan KPU membuka kontak suara agak gegabah. Sebaiknya tunggu saja keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi," paparnya.  

\

Komisiner KPU, Ida Budhiati menegaskan  pembukaan kotak suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu. "Pembukaan kotak suara sudah diperhitungkan."

 

 

 

19:48 WIB
Buka Kotak Suara, KPU Dinilai Panik

PALU: Tindakan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah yang membuka kotak suara menghadapi gugatan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai tindakan panik.

"KPU sepertinya panik menghadapi gugatan Prabowo-Hatta," kata Sekretaris Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Nawawi S Kilat di Palu, Sabtu (2/8/2014).

Nawawi yang juga politisi Partai Demokrat itu mengatakan, terlepas dari niat baik KPU untuk memperkuat bukti-bukti dalam menjawab gugatan Prabowo-Hatta tetapi membuka kotak suara itu tidak etis.

"Ini masalah hukum yang harus dijawab dengan hukum. Saya memahami langkah KPU membuka kotak suara, tetapi itu tidak etis," tegasnya.

Menurut Nawawi, tindakan  KPU memerintahkan membuka kotak suara di Kota Palu bisa menjadi salah satu pintu masuk bagi lembaga tersebut  untuk menghantam balik Prabowo-Hatta karena di Kota Palu pasangan calon presiden nomor urut 1 itu menang 54%.

"Kota Palu indikasinya apa sehingga harus buka kotak suara, padahal Prabowo-Hatta menang di Kota Palu. Bisa saja nanti dianggap tim Prabowo-Hatta yang bermain, sehingga mereka (KPU) menghantam balik," katanya. (Antara)

18:35 WIB
Takut pada MK, KPU Gianyar tak Mau Buka Kotak Suara

BALI: Komisi Pemilihan Umum Darah (KPUD) Gianyar, Bali mengabaikan instruksi dari KPU pusat terkait pembukaan kotak suara pasca-gugatan dari kubu pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditujukan kepada KPU terkait pelaksanaan Pilpres.

"Pembukaan kotak suara kini sepenuhnya menjadi kewenangan MK dan harus seizin MK,"  kata salah seorang Komisioner KPUD Gianyar Ngakan Oka, Sabtu (2/8/2014).

Surat Edaran dari KPU pusat terkait A5 dan C7 tertanggal 25 Agustus 2014.  Dalam surat edaran tersebut, KPUD seluruh Indonesia diinstruksikan untuk membuka kotak suara di daerahnya masing-masing.

KPUD Gianyar sendiri mengakui telah mendapat surat edaran tersebut.

"Gianyar juga dapat, setahu saya keluarnya setelah gugatan masuk, kami juga terimanya baru-baru ini," ujar Ngakan.

Semula, pihaknya bermaksud melaksanakan instruksi tersebut dengan membuka kotak suara. Namun, saat mengundang Panwaslu Gianyar untuk menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut, pihaknya mendapat larangan.

"Tadinya mau dibuka, saat kami undang Panwaslu, melalui lisan ditelepon Panwaslu melarang karena melanggar aturan," papar Oka. (Antara)

22:38 WIB
Masa Depan Golkar Tunggu Putusan MK

JAKARTA: Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan partainya masih menunggu perkembangan gugatan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi sebelum menentukan status apakah partai itu menjadi oposisi atau partai koalisi pendukung pemerintah.

"Masih terlalu dini berbicara apakah Golkar akan menjadi partai oposisi atau kembali menjadi partai pendukung pemerintah. Kami harus lihat dulu perkembangan pascapengumuman MK pada tanggal 22 Agustus mendatang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2014)

Menurut  Bambang, setidaknnya ada dua indikator untuk bisa menentukan posisi Golkar ke depan. Pertama, berapa banyak dan kuat figur atau tokoh partainya yang masuk jajaran kabinet selain Jusuf Kalla.

Kedua, kelompok mana yang akan memenangkan pertarungan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Golkar pada 15 April 2015.


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper