Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK KARYAWAN BI: Eksepsi Ditolak, Perkara BI Dilanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi pihak Bank Indonesia terkait gugatan ahli waris eks karyawan Kantor Cabang Medan Provinsi Sumatera Utara.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi pihak Bank Indonesia terkait gugatan ahli waris eks karyawan Kantor Cabang Medan Provinsi Sumatera Utara.

Salah seorang tim penggugat Syahrul Effendi mengaku senang dengan putusan tersebut dan siap memberikan keterangan saksi dan pembuktian terkait dengan perkara yang dialami oleh Ramlan. Bahkan, Ramlan mengalami gangguan jiwa setelah dipaksa mengakui perbuatannya oleh militer atas permintaan BI.

“Akhirnya, perkara yang terjadi pada 1984 ini dibuka kembali. Kondisi alm. Ramlan dan kehidupan keluarganya sangat menderita dan berantakan akibat PHK yang dilakukan tanpa dasar oleh BI,” kata Syahrul kepada Bisnis, Rabu (20/8/2014).

Majelis yang diketuai oleh Kisworo menilai pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan oleh Ramlan tersebut. Dalam eksepsinya, kuasa hukum BI menilai kasus tersebut seyogyanya diadili di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena menyangkut persoalan karyawan dan perusahaan.

“Menolak eksepsi tergugat dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan perkara ini dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi,” kata Kisworo dalam amar putusan selanya, Senin (18/8/2014).

Secara terpisah, kuasa hukum penggugat Irfanda A. Ma'az menilai BI melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH). Gugatan dilayangkan oleh keempat anak Ramlan sebagai ahli waris yakni Adi Asmara, Erlan Prayatna, Roma Indra Praja dan Romi Praja Muda.

“Ramlan meninggalkan empat anak kandung sebagai ahli waris. Sampai meninggal, hak-hak ayah mereka belum dipenuhi oleh BI,” ujarnya.

Dalam perkara No. 137/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tersebut Ramlan merupakan pengawai BI cabang Medan yang telah bekerja sejak 2 Juni 1970 hingga 1 September 1984. Pada 1 September 1984, diberhentikan secara paksa berdasarkan surat No:17/688c/UP/HP/Mdn pada saat menjadi pegawai pertama atau kasir.

Dia menjelaskan Ramlan dipecat karena adanya kekurangan jumlah kas harian BI cabang Medan pada 24 Desember 1983 saat dirinya yang menjadi kasir pembayaran. Ramlan dituduh menggelapkan selisih kas dengan jumlah Rp22,5 juta.

Ifranda mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan oleh pihak BI karena tuduhan pencurian terhadap Ramlan hanya berdasarkan keterangan paranormal. Lantas, Ramlan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama 30 hari oleh Pelaksana Khusus Wilayah (Laksuswil) I Kota Medan.

Ahli waris Ramlan mengklaim orang tua mereka mengalami kerugian materiil sebesar Rp5,06 miliar dan immateriil sebesar Rp1 triliun. Penggugat juga meminta agar BI menyatakan permohonan maaf kepada alm. Ramlan dan seluruh keluarga melalui media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara belum merespons pesan singkat maupun telepon dari Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper