Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PILPRES: Seputar Putusan MK, Reaksi dan Jurus Lain Prabowo-Hatta

Selain menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK, kubu Prabowo-Hatta, juga menyiapkan beberapa langkah mencari keadilan atas penyelenggaraan Pilpres 2014 yang diklaimnya penuh kecurangan.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi/Bisnis
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi/Bisnis
Live Timeline

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/8/2014) menyampaikan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan oleh Kubu capres-cawapres Prabowo-Hatta.

Selain menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK,  kubu capres-cawapres pasangan nomor urut 1 itu,  juga menyiapkan beberapa langkah mencari keadilan atas penyelenggaraan Pilpres 2014 yang diklaimnya penuh kecurangan.

Bisnis.com akan memberitakan langkah hukum dan politis yang ditempuh kubu Prabowo-Hatta secara live

 BACA JUGA:

o GUGATAN PRABOWO-HATTA: Prediksi, Analisa hingga Putusan MK

 

21:20 WIB
MK Putuskan Tolak Permohonan Gugatan PHPU Kubu Prabowo-Hatta

JAKARTA: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

 

Sebagaimana ditayangkan Metrotv, keputusan penolakan gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva, Kamis (21/8/2014) malam ini sekitar pukul 20.45 WIB.

 

Dalam keputusan MK tersebut tidak ada satu pun dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta yang diterima majelis hakim alias kalah telak. 

21:06 WIB
Prabowo-Hatta & Petinggi Koalisi Merah Putih Bahas Putusan MK di Hotel Hyatt

JAKARTA: Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan pertemuan dengan petinggi partai koalisi merah putih di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, untuk melakukan rapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2014.

"Semua petinggi partai koalisi merah putih ada di lantai 26 (Hotel Grand Hyatt), mereka sedang rapat. Diantaranya Pak Prabowo, Pak Hatta, Pak Aburizal Bakrie, Pak Akbar Tandjung, Pak Anis Matta dan Pak Hary Tanoesoedibjo," kata Juru bicara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Andre Rosiade, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014) malam.

Pasangan Prabowo-Hatta didukung oleh sedikitnya enam partai antara lain Gerindra, PAN, PKS, PBB, Golkar dan PPP.

Menurut Andre, kemungkinan Prabowo-Hatta dan tim koalisi akan memberikan keterangan pers setelah sidang putusan MK selesai dilakukan, sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB. (Antara)

20:51 WIB
Prabowo Berkicau di Twitter Jelang Putusan MK

JAKARTA--Prabowo Subianto berkicau di  twitter menjelang putusan Mahakamah Konstitusi de0ngan menuliskan pepatah dalam bahasa Jawa "Becik ketitik ala ketara".

"Becik ketitik ala ketara (segala sesuatu yang baik dan buruk akan tampak)," tulisnya dalam akun Twitter-nya @Prabowo08.

Namun mantan Danjen Kopassus itu  tidak menjelaskan lebih lanjut soal pepatah tersebut.

 
18:38 WIB
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Menilai MK tak Konsisten

JAKARTA: Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai Mahkamah Konstitusi tidak konsisten karena menganggap sah pembukaan kotak suara oleh KPU untuk pengambilan bukti meskipun MK menilai hal tersebut pelanggaran kode etik.

"Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon ketika buka kotak suara dan ambil dokumen, mereka salah, melanggar, dan diperingatkan. Akan tetapi, ketika MK mempertimbangkan hukumannya, itu malah bisa diterima," kata salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Hata, Didi Supriyanto, saat jeda sidang Putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

"Artinya MK tidak konsisten, baik dengan keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) maupun dengan kondisi riil yang kami tunjukkan," tambahnya seperti dikutip Antara.

Dalam pembacan putusan, majelis hakim MK menilai pembukaan kotak suara tidak terkait dengan perolehan suara sehingga MK tidak berwenang mengadilinya.

17:18 WIB
Hakim MK Belum Ada yang Minta Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA: Dari  tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),  belum satu pun yang meminta dilakukan pemungutan suara ulang. 

 

Bahkan, hakim Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan  tidak ada bukti penyalahgunaan Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.

 

"Tidak ada bukti termohon (KPU) atau terkait (pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla) atau keduanya untuk melakukan mobilisasi," ujarnya  saat membacakan pertimbangan hukum putusan PHPU, Kamis (21/8/2014)  sebagaimana tayangkan TVOne.

 

Fadlil juga menilai dalil pemohon (pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) di DPKTb-nya besar, yakni di Sumatera Utara, Riau, Jakarta, Jawa Timur, tidak ditemukan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

15:46 WIB
Sampai Sidang Putusan MK Dibacakan, Prabowo & Hatta tak Hadir

JAKARTA--Sampai dimulainya sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres  di MK, Kamis (21/8/2014) siang Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tampak tidak hadir.

 

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

 

Berdasarkan pemantuan Bisnis, pihak KPU selaku temohon hampir semua ketua dan anggota komisionernya hadir.

Adapun dari pihak terkait  yakni pasangan capres-cawapres nomor urut  2 Jokowi-JK  juga hanya dihadiri oleh para tim kuasa hukumnya.

 

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini baru dimulai pukul 14.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal semula pukul 14.00 WIB.

15:25 WIB
Majelis Hakim Hanya Bacakan 300 Halaman dari 4.392 Halaman Putusan

JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) mencapai 4.392 halaman.

"Putusan ini cukup tebal, 4.392 halaman, namun yang akan dibacakan sekitar 300 halaman," kata Hamdan saat membuka sidang pembacaan putusan Sengketa Pilpres di MK Jakarta, Kamis (21/8/2014)

Hamdan juga meminta maaf terkait mundurnya jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres karena masalah teknis.


"Kami minta maaf karena terlambatnya jalannya sidang karena masalah teknis, penggadaan putusan," ungkap Hamdan.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres ini baru dimulai pukul 14.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal semula dijadwalkan 14.00 WIB. (Antara)

14:17 WIB
DKPP Putuskan Pecat Komisioner KPU Dogiyai Papua

JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai KPU Dogiyai terbukti melakukan kelalaian sehingga warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan KPU Dogiyai telah melanggar ketentuan Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Menurutnya,  KPU Dogiyai telah gagal mendistribusikan logistik ke Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Dogiyai, Papua,

"Dari kegagalan ini menyebabkan pemungutan dan penghitungan suara pemilu gagal dilakukan dan berakibat terganggunya penggunaan hak memilih terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut,"  ujarnya dalam membacakan putusan sidang DKPP di Jakarta, Kamis (21/8/2014) seperti dilaporkan MetroTv.

DKPP menyimpulkan dan memutuskan teradu yakni ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap.

13:23 WIB
Dibacakan Pukul 14.00, Putusan MK capai 4.392 Halaman

JAKARTA--Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengungkapkan putusan Perselisihan Hasil Pemiliha Umum (PHPU)  Presiden dan Wakil Presiden yang akan dibacakan Kamis pukul 14.00 WIB jumlahnya mencapai 4.392 halaman.

"Obrolan ringan saya dengan Pak Ketua MK (Hamdan Zoelva) itu putusan mencapai ribuan halaman,  empat ribu lebih, tapi saya nggak tahu kenyataannya seperti apa,"  ujarnya Jakarta, Kamis (21/8/2014) siang

Janedjri juga mengatakan sembilan hakim konstitusi hingga saat ini masih melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Hingga detik ini masih RPH. Kemarin rapat hingga larut malam, diperkirakan rapat mencapai Pukul 24.00 WIB," ungkapnya.

Janedri mengatakan ruang para hakim steril dari pihak luar dan memfokuskan diri untuk memutuskan PHPU Pilpres 2014.

"Konfirmasi saya dengan Pak Ketua jam 14.00 WIB akan dibacakan," katanya. (Antara)

12:49 WIB
DKPP Bacakan 13 Putusan Sengketa Pasca-Pilpres

JAKARTA: Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014.

"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 putusan,"  nkata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta.saat membuka Sidang Putusan di Gedung Kementerian Agama, Jakpus, Kamis (21/8/2014) siang siaperti disiarkan Metrotv.

Dia menjelaskan hakikat perkara yang diproses di DKPP berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi. DKPP menyidangkan persoalan terkait perilaku etik dari aparat penyelenggara Pemilu secara individual, sehingga tidak akan mengubah hasil Pemilu seperti yang telah disahkan.

Ke-13 Putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.

Selain 13 Putusan Kode Etik Pilpres, DKPP juga akan membacakan satu putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu.

12:41 WIB
Putusan DKPP Bareng MK Agar tak Saling Pengaruhi

JAKARTA: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sengaja  melangsungkan sidang putusan berbarengan dengan sidang Mahkamah Konstitusi dengan tujuan untuk tidak saling mempengaruhi.

 

"Kalau sekarang sidang pembacaan puatusan DKPP dibuka pukul 11.00 hanya beberapa saat yakni jam 14.00 MK akan melangsungkan sidang. Ini tidak terlalu jauh jaraknya jadi tidak bisa saling mempengaruhi," ujarnya saat membuka sidang putusan DKPP, Kamis (21/8/2014) sebagaimana disiarkan MetroTV.  

 

Jimly berharap baik hasil keputusan DKPP maupun MK dapat mengakhiri polemik penyelenggaraan Pilpres 2014, sehingga energi bangsa Indonesia bisa satukan kembali. 

10:47 WIB
Refly Harun Perkirakan 99% Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK

JAKARTA:  Pengamat hukum tata negara Refly Harun memperkirakan 99% putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang akan diumumkan hari ini, Kamis (21/8/2014) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

 

Perkirakan bakal ditolaknya gugatan tersebut, menurutnya, setelah dia melihat saksi-saksi yang diajukan kurang berbobot, bukti-bukti yang ditampilkan kurang kuat dan masalah yang menjadi keberatan kubu  capres nomor urut 1 lebih pada persoalan teknis, bukan materi.

 

"Hanya 1% peluang capres nomor urut 1 diterima gugatannya. Kami khawatir biar 1% peluangnya tapi menyangkut subyektifitas hakim. Mereka bisa  menarik kesimpulan dengan pandangannya sendiri," ujarnya sebagaimana disiarkan MetroTv, Kamis (21/8/2014).

 

Pada pukul 14.00 WIB, MK akan mengumumkan putusannya terkait gugatan Pilpres 2014. Putusan tersebut dibacakan setelah DKPP membacakan putusannya pukul 11.00 WIB.  

 

 

20:11 WIB
MK Tengah Gelar Rapat Musyawarah Hakim, Mungkin Sampai Pagi

JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dari pagi hingga malam ini mengelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

 

Rapat tersebut digelar berkaitan dengan akan dibacakannya putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  pada  Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB

"Apabila dalam RPH masih terdapat perbedaan,  maka rapat akan dilangsungkan sampai besok pagi menjelang pembacaan putusan,"  ujar  Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Ghaffar, Rabu (20/8/2014).

Janedjri menegaskan putusan MK  akan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Antara)

19:04 WIB
Tim Sukses Kedua Capres Janji Taati Putusan MK

YOGYAKARTA-- Tim sukses dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden senada menyatakan akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2014, Kamis (21/8/2014)

"Kami tunggu dan hormati apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi karena kami meyakini bahwa MK akan memberikan putusan secara objektif," kata Ketua Tim Sukses Capres-Cawapres Nomor Urut 1 di Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi Rabu (20/8/2014).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Sukses Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 DIY Bambang Praswanto yang menyatakan sudah menyampaikan kepada seluruh pendukung untuk menghormati hasil putusan MK. "Kami sudah minta kepada seluruh pendukung untuk tetap tenang dan menghormati apapun putusan MK"   (Antara)

18:20 WIB
Selain ke MK, Prabowo Beberkan Beberapa Jurus Lain

JAKARTA: Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyatakan masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2014 selain di Mahkamah Konstitusi.

"Kita masih ada jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa ke Mahkamah Agung (MA),"  ujarnya saat menghadiri Silaturahmi dan Halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar seperti ditayangkan MetroTv, Rabu (20/8/2014)

Tidak hanya jalur politik, Prabowo mengungkapkan pihaknya juga masih memiliki jalur politik yakni kekuatan di parlemen tingkat DPR dari partai koalisi Merah Putih yang mencapai 63%. "Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat."

 

Majelis hakim MK akan menyampaikan putusan perkara Perselisikah Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (21/8/2014).


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper