Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DAMKAR: Kejagung Tetapkan Dirut Angkasa Pura I Sebagai Tersangka

Direktur utama sebuah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp63 miliar.
Gedung Kerjaksaan Agung/JIBI
Gedung Kerjaksaan Agung/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur utama sebuah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp63 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit kendaraan Damkar pada 2011.

Penetapan Tommy berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) 16 Juli 2014 yang dikeluakan oleh Kejagung.

Sekretaris Perusahaan AP I mengatakan pihaknya menyerahkan semua persoalan hukum terkait pimpinan perusahaan pelat merah itu kepada Kejagung.

Menurut pengakukannya, kondisi kesehatan Dirut AP I tengah menurun terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, bosnya itu tidak menerima surat penetapan tersangka secara langsung dan hanya membaca informasi dari sejumlah media.

"Proses ini sudah sejak setahun yang lalu. Memang kami masih mencari kebenarannya. Beliau belum pernah dilakukan pemeriksaan," ungkapnya, Kamis (28/8/2014).

Kondisi kesehatan Tomy, sambungnya, memang mengalami penurunan. terutama sejak setahun terakhir karena harus menjalani cuci darah.

Dia mengakui sejumlah karyawan dan manajemen internal AP I telah diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Namun, dia menegaskan bahwa Tomy belum pernah diperiksa.

"semua kami serahkan kepada pihak berwenang," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Tomy dan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL. Keduanya terancam pidana UU Tipikor maksimum 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper