Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS JERO WACIK: Menko Polhukam Djoko Suyanto & Staf Khusus SBY Diperiksa KPK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto hari ini (16/9/2014), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nonaktif Jero Wacik yang kini berstatus sebagai tersangka di lingkungan Kementerian ESDM.
Djoko Suyanto /bisnis.com
Djoko Suyanto /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto hari ini (16/9/2014), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nonaktif Jero Wacik yang kini berstatus sebagai tersangka di lingkungan Kementerian ESDM.

‎Mantan Panglima TNI periode 2006-2007 tersebut mengaku tidak tahu hubungan perkara yang telah menjerat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut dengan dirinya. Oleh karena itu, Djoko akan memberikan penjelasan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero.

"Ya, ini baru saja dipanggil. Nanti dulu ya," tutur Djoko di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Selain Djoko, KPK juga mengagendakan pemanggilan terhadap Staf Khusus Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Daniel Sparingga, Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Menteri ESDM, Melinda alias Melly Santoso ‎dan juga Isteri Jero Wacik, Triena Jero Wacik.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sejak 2 September 2014. KPK menduga, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM), salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar.

Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap US$400.000 dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper