Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAK POLITIK DICABUT, Luthfi Hasan: Itu Sih Soal Mudah

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq (LHI) berupa 18 tahun penjara dan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik juga ikut dicabut oleh Majelis Hakim Kasasi MA, Artidjo Alkostar.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Partai ‎Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq (LHI) berupa 18 tahun penjara dan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik juga ikut dicabut oleh Majelis Hakim Kasasi MA, Artidjo Alkostar.

Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Luthfi 16 tahun penjara. Karena sebagai anggota DPR RI, Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Kendati demikian, Luthfi mengisyaratkan bahwa semua keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya tidak akan ampuh. Pasalnya menurut Luthfi, dirinya tetap dapat berpolitik kendati sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ya [berpolitik] itu sih soal mudah," tutur Luthfi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Luthfi menjelaskan bahwa seorang politisi memiliki dua karakter yang berbeda yakni politisi yang tampil di permukaan publik dan politisi yang menjadi King Maker dalam kancah perpolitikan di Indonesia. Luthfi mencontohkan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai sebagai politisi yang menjadi aktor intelektual di belakang Partai Demokrat.

"Kalian kira, SBY itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi ada King Maker, ada Dicision Maker. Itu biasa, tidak ada masalah," kata Luthfi.

Selain itu, Luthfi juga menuding bahwa institusi hukum yang ada di Indonesia dapat diatur olehnya. Pasalnya menurut Luthfi, dirinya sempat berpikir akan divonis selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Tapi ternyata, Luthfi hanya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

"Itu sih soal mudah. Semuanya bisa diatur. Saya kira dulu 20 tahun ternyata hanya‎ 16 tahun," ujar Luthfi.

Luthfi sendiri mengaku tidak akan memikirkan keputusan kasasi MA yang telah menghukum dirinya selama 18 tahun penjara serta pencabutan hak politik terhadap Luthfi.

"Tidak apa-apa. Biasa, beda antara 16 sama 18‎ tahun," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper