Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PABRIK CPO: Belum Kantongi Izin, Bupati Penajam Stop Kegiatan Agro Indomas

Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Yusran Aspar telah menghentikan sementara operasional pabrik minyak sawit atau crude palm oil (CPO) PT Agro Indomas (AI) yang berlokasi di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku sejak 15 Agustus 2014.
Pabrik pengolahan CPO/Bisnis
Pabrik pengolahan CPO/Bisnis

Bisnis.com, PENAJAM-- Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Yusran Aspar telah menghentikan sementara operasional pabrik minyak sawit atau crude palm oil (CPO) PT Agro Indomas (AI) yang berlokasi di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku sejak 15 Agustus 2014.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara Ady Irawan di Penajam, Sabtu mengatakan bupati telah menghentikan sementara operasional pabrik CPO PT Agro Indomas, karena pabrik tersebut, belum mengantungi izin usaha kegiatan atau aktivitas industri.

Perihal penghentian aktivitas pabrik, kata dia, tertuang dalam surat bernomor 522/704/TU-Pimp/VII/2004. Surat tersebut, ditujukan kepada Direktur Utama PT Agro Indomas di Jakarta. Penghentian dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara, nomor 25/2012.

"Perda itu, tentang izin usaha perkebunan dan adanya aktifitas industri pabrik pengolahan minyak kelapa sawit. PT Agro Indomas sampai saat ini, belum memiliki dokumen perizinan itu," katanya, Sabtu (20/9/2014).

Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga tidak memiliki perizinan usaha terkait kegiatan industri pabrik CPO yang telah dilaksanakan. Pelaksanaan penghentian sementara tersebut, berupa penutupan aktivitas pabrik, yang akan dilaksanakan unsur pemerintah serta unsur penegak hukum lainnya.

"PT Agro Indomas diberikan kesempatan 14 hari untuk melakukan konsolidasi dengan internal perusahaan beserta mitra kerjanya sebagai langkah persiapan penghentian sementara aktifitas pabrik CPO," ujarnya.

Dia menegaskan bila PT Agro Indomas telah melakukan pelanggaran baik disengaja maupun karena kelalaian atas ketidak-patuhan terhadap aturan dan ketentuan di bidang usaha perkebunan, maka dapat dikenakan sangsi pidana.

Dengan adanya surat penghentian tersebut, kata Ady, maka perusahaan wajib untuk menaati surat bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper