Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU MD3 Ditolak MK: Jokowi Anggap Bukan Ancaman

Presiden terpilih Joko Widodo percaya bahwa apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD terkait penentuan pimpinan DPR tidak akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo percaya bahwa apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD terkait penentuan pimpinan DPR tidak akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan.

Sementara itu, dalam perkembangan terakhir, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal UU MD3 yang diajukan oleh PDI Perjuangan.

Dijumpai sebelum MK ketok palu, Jokowi mengaku sudah berpengalaman dalam menjalankan fungsi eksekutif meskipun hanya didukung oleh kekuatan minoritas dari kalangan legislatif.

Seperti halnya di DKI Jakarta mendapat dukungan 11% anggota legislatif namun program pemprov tetap berjalan meskipun diakuinya legislatif jadi kerikil penghalang.

"Di sini cuma 11%, kamu lihat ada masalah enggak. Paling terlambat sehari atau dua hari, paling agak rame-rame dikit, tapi tidak ada masalah," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/9/2014).

Sebelumnya, DPR mengajukan revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tentang penentuan pimpinan DPR.

Pada ketentuan lama pimpinan DPR jadi hak partai pemenang pemilu, kemudian aturan itu diubah bahwa partai pemenang pemilu tidak otomatis menjadi pimpinan DPR dan MPR.

Kemudian mekanisme pemilihan pimpinan ditentukan dengan voting sehingga partai politik koalisi Merah Putih berpeluang besar menguasai parlemen.

Dengan kondisi seperti itu, program pemerintahan Jokowi-JK terancam dihambat kalangan legislatif.

Jika pimpinan DPR dikuasai koalisi Merah Putih dikhawatirkan dalam penyusunan tata tertib ada ruang untuk menjegal pelantikan Jokowi-JK.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Jokowi, ia menilai kalau memang terjadi seperti itu menyayangkan elite politik mencontohkan hal yang tidak benar kepada rakyatnya.

"Sudah terpilih KPU sudah, dikuatkan lagi di MK sudah, ya sudah lah, kedewasaan masyarakat kita itu sudah sangat tinggi, masak elitenya malah mencontohkan yang gak bener, yang bener saja," kata Jokowi.

Sementara itu, Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla menilai pelantikan tidak harus di DPR tetapi bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. "Tidak perlu paripurna, di Mahkamah Agung bisa," katanya seusai menghadiri hari jadi DPD di komplek DPR/MPR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper