Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN UU MD3: MK Tolak Permohonan PDIP, Kader Golkar Jadi Ketua DPR?

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU 17 No 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).nn
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/JIBI
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/JIBI

Bisnis. com, JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi  menolak uji materi UU 17 No 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (29/9/2014).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan alasan konfigurasi pimpinan DPR haruslah mencerminkan konfigurasi pemenang pemilihan umum dengan alasan menghormati kedaulatan rakyat yang memilih adalah tidak berdasar karena pemilihan umum adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, bukan untuk memilih pimpinan DPR.

"Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan anggota DPR terpilih untuk memilih pimpinannya yang akan memimpin lembaga DPR," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut Patrialis, hal demikian adalah lazim dalam sistem presidensial dengan sistem multi partai, karena konfigurasi pengelompokan anggota DPR menjadi berubah ketika berada di DPR berdasarkan kesepakatan masing-masing.

"Seperti halnya dalam praktik penyelenggaraan pemilihan pimpinan DPR di Indonesia selama ini, yang sangat berkaitan dengan konfigurasi pengelompokan anggota DPR berdasarkan kesepakatan bersama di antara anggota DPR," katanya seperti disiarkan TvOne.

Menurut MK, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD '45.  Materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan UU itu sudah diagendakan.

Sementara itu,  hakim Maria Farida mengajukan dissenting opinion terhadap putusan MK terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR yang diatur dalam UU MD3.

Menurutnya, gugatan pemohon seharusnya dikabulkan.

"Pembentukan UU MD3 tidak berdasarkan prinsip negara hukum. Pengujian formil seharusnya dikabulkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Maria membacakan nota perbedaan pendapatnya.

GOLKAR JADI KETUA?

Sementara itu, Partai Golkar tengah membidik agar kadernya yang nantinya berada di DPR mendapatkan posisi sebagai ketua DPR periode 2014-2019.

Para kader yang diharapkan tampil sebagai pucuk pimpinan parlemen antara lain, Bambang Soesatyo,  Setya Novanto, Fadel Muhammad, Ade Komarudin dan kader senior  lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Golkar, Lalu Mara Setiawangsa mengatakan mereka sangat mungkin berkompetisi memperebutkan kursi ketua DPR, namun nantinya harus melalui proses.

"Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, nantinya akan ikut mempertimbangkan siapa yang layak meraih posisi itu,"  ujarnya seperti dikutip Antara..

Secara terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan ormas pendiri Golkar, Musyawarah Kerja dan Gotong Royong (MKGR), Zainal Bintang, memaparkan Setya Novanto yang kini Bendahara Umum DPP Partai Golkar dikabarkan mendapat restu dari Ical untuk maju menjadi ketua DPR.

"Novanto dikenal sangat loyal menjalankan berbagai kebijakan partai. Novanto sangat dekat dengan Ical," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper