Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA MELALUI DPRD: Ajukan Perppu Pembatalan ke DPR, SBY Sebut Sebuah Risiko Politik

SBY akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk menbatalkan Pilkada tak langsung ke DPR.nn
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/JIBI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Tekad Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengubah UU Pilkada bukan sekedar gertakan.

SBY akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk menbatalkan Pilkada tak langsung ke DPR..

"Saya sudah siapkan Perpu yang intinya, Perpu ini saya ajukan ke DPR,"  ujarnya usai pembekalan anggota DPR dari Demokrat, Selasa (30/9/2014).

SBY menjelas  Perppu  tersebut  diajukan ke DPR, setelah nantinya dia menanda tangani UU Pilkada yang  disahkan sidang paripurna DPR 26 September 2014 itu.

"Saya ajukan Perppu, tapi objektifitas tetap ada di DPR,"  tegasnya seperti disiarkan TvOne.

RISIKO POLITIK

SBY menegaskan  keputusan mengeluarkan Perppu merupakan risiko politik yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.

"Kalau DPR mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pilkada langsung dengan perbaikan maka ini yang harus kita ambil," jelas SBY.

SBY menekankan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dirinya juga menekankan bahwa Demokrat akan memperjuangkan opsi pilkada langsung dengan perbaikan, sampai kapan pun.

Pada 25-26 September Rapat Paripurna DPR  mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai Koalisi Merah Putih.

Partai pendukung Jokowi-JK  (PDIP, PKB dan Partai Hanura) yang menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah suara dalam Rapat Paripurna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper