Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABINET JOKOWI-JK: DPR Segera Rumuskan Pertimbangan Untuk Jokowi

Rapat pimpinan fraksi sebagai pengganti rapat badan musyawarah memutuskan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo terkait dengan nomenklatur struktur kabinet akan dibahas oleh pimpinan DPR yang seluruhnya berasal dari politisi Koalisi Merah Putih (KMP).
Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto (melambaikan tangan)/Antara
Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto (melambaikan tangan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Unsur pimpinan DPR akan segera mengadakan rapat untuk membahas susunan kabinet pemerintahan Jokowi-JK.

Rapat pimpinan fraksi sebagai pengganti rapat badan musyawarah memutuskan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo terkait dengan nomenklatur struktur kabinet akan dibahas oleh pimpinan DPR yang seluruhnya berasal dari politisi Koalisi Merah Putih (KMP).

Setelah mengadakan rapat tertutup dengan 27 pimpinan dan anggota fraksi, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan seluruh fraksi sepakat untuk menyerahkan pembahasan pertimbangan kabinet untuk presiden kepada pimpinan DPR lantaran badan musyawarah dan komisi belum terbentuk.

“Mulai malam ini, Ketua DPR Setya Novanto, dan empat wakilnya Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, dan saya sendiri akan segera menggelar rapat dengan membahas enam isi surat presiden untuk menyusun pertimbangan,” katanya, Kamis (23/10).

Terkait isi pembahasan tersebut a.l. menimbang tanggapan politis seluruh fraksi yang sudah diserahkan pada rapat.

Menurutnya, mayoritas fraksi memberikan tanggapan positif terkait dengan pengubahan struktur kabinet yang disampaikan presiden.

“Selain itu, kami juga akan meminta pendapat dari sejumlah pakar untuk melengkapi tanggapan fraksi. Tanggapan tersebut akan disampaikan sebagai studi akademis yang melengkapi tanggapan politis,” tegasnya.

Setelah rapat tuntas, lanjutnya, pimpinan akan segera membalas surat presiden tersebut maksimal tujuh hari setelah surat tersebut diterima pimpinan pada Selasa (21/10).

“Namun kami menargetkan hasil pertimbangan untuk presiden terbit Senin pekan depan.”

Hadir dalam rapat, Wakil dari Fraksi Partai Hanura, mengungkapkan nada positif dalam pertimbangan partainya.

“Semua sudah baik. Tidak ada lagi yang harus diperdebatkan dan dihambat,” kata Saleh.

Sebelumnya, Fadli Zon mengungkapkan Jokowi tidak bisa mengumumkan kabinetnya sebelum menerima pertimbangan dari DPR.

“Presiden harus menunggu surat pertimbangan dari DPR,” katanya.

Hal senada diungkap Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun.

“Presiden harus lebih dulu mendapatkan pertimbangan dari DPR menyusul adanya pengubahan sejumlah nomenklatur kementerian negara.

“Itu sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara,” kata Rfly kepada Bisnis, Kamis (23/10).

Sesuai dengan beleid itu, DPR harus segera menggelar rapat untuk memberikan rekomendasi kepada Jokowi paling lambat 7 hari kerja sejak surat itu diterima.

Namun jika dalam 7 hari kerja DPR belum mengirimkan rekomendasi tersebut, Jokowi bisa mengumumkan dengan dalih anggapan DPR telah menyetujui pengubahan nomenklatur kementeriannya.

Seperti diketahui, dalam suratnya yang diterima Setya pada 21 Oktober 2014, Jokowi mengubah sejumlah nomenklatur kementerian negara dengan a.l. menggabungkan Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian Perumahan Rakyat, memisahkan Kementerian Pendidikan menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Kementerian Pendidikan Tinggi, serta mengubah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper