Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2015: Kenaikan BBM Jadi Komponen Penghitungan di Kab. Malang

Pengusulan UMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyertakan kenaikan bahan bakar minyak sebagai pertimbangan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG—Pengusulan UMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyertakan kenaikan bahan bakar minyak sebagai pertimbangan.

Dengan memasukkan faktor kenaikan BBM sebagai salah satu komponen dalam pengusulan upah minimum kabupaten (UMK) Kab. Malang 2015, diharapkan tidak ada revisi lagi jika harga bahan bakar tersebut benar-benar dinaikkan pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Razali mengatakan selain masalah kenaikan BBM, penghitungan UMK juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi 2015, selain ketentuan normatif yang diatur Kementerian Tanaga Kerja dan Transmigrasi.

“Dengan begitu, maka diharapkan UMK bisa diterima buruh maupun pengusaha,” ujar Razali di Malang, Rabu (23/10/2014).

Dengan berbagai tambahan komponen tersebut, maka UMK Malang diusulkan naik 20% bila dibandingkan UMK 2014 yang berarti lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 22%.

Dengan kenaikan sebesar itu maka UMK setempat naik dari Rp1.635.000 menjadi Rp1.962.000.

Usulan tersebut belum mendapatkan respons resmi dari Apindo, meski asosiasi tersebut menempatkan petugasnya pada Dewan Pengupahan setempat.

Menurut Razali, buruh mengajukan usulan kenaikan yang lebih besar daripada usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan karena mengacu hasil survai kebutuhan hidup layak (KHL) yang paling tinggi.

Sedangkan besaran UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan untuk mendapatkan persetujuan ke Bupati Malang Rendra Kresna merupakan angka yang realistis.

Jika Bupati sudah setuju dengan usulan Dewan Pengupahan, maka selanjutnya dimintakan persetujuan ke Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK Malang 2015.

Menurut dia, usulan kenaikan UMK sebesar 20% itu, lebih tinggi daripada usulan sebelumnya yang kenaikannya sebesar 17% karena belum menyertakan beberapa item survai seperti kenaikan BBM serta perkiraan pertumbuhan ekonomi 2015.

Dia berharap, dengan usulan kenaikan sebesar itu bisa diterima dua belah pihak, buruh dan pengusaha, karena termasuk usulan yang moderat.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan masih belum bisa berkomentar terkait usulan UMK 2015 setempat karena belum mendapatkan laporan dari anggota asosiasi tersebut yang menjadi anggota Dewan Pengupahan setempat.

Namun dalam suatu kesempatan dia menegaskan, berapa pun besaran usulan UMK 2015 kalau masih dalam koridor ketentuan normatif, Apindo akan setuju..

Namun terkait dengan usulan beberapa elemen serikat buruh yang menghendaki kenaikan UMK dipatok 30%, dia menegaskan, jelas usulan tersebut tidak dapat diterima karena tidak ada landasan normatifnya.

Apalagi usulan kenaikan tersebut disampaikan elemen serikat pekerja yang tidak masuk dalam Dewan Pengupahan.

Menurut dia, jika penetapan UMK dilakukan dengan landasan normatif, maka berapa pun besarannya Apindo akan menerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper