Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas, Akil Mochtar, Wawan dan 7 Tahanan KPK Lainnya Dilarang Dikunjungi Keluarga

KPK menjatuhkan hukuman disiplin kepada sejumlah tahanan yang melakukan pelanggaran, termasuk kepada Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Anas Urbaningrum/Antara
Anas Urbaningrum/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK menjatuhkan hukuman disiplin kepada sejumlah tahanan yang melakukan pelanggaran, termasuk kepada Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Sepuluh orang penghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dihukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan telepon selular di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur dan di gedung KPK.

"Telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai 9 rutan C1 (gedung KPK) serta 4 orang tahanan KPK di rutan Guntur," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Mereka dihukum karena memiliki dan menggunakan telepon selular di dalam rutan.

"Walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki handphone diketahui juga turut menggunakan secara bergantian," tambah Priharsa.

Hukumannya adalah tidak dapat dikunjungi oleh keluarga.

"Tidak dapat dikunjungi selama 30 hari oleh keluarga, namun bertemu dengan penasihat hukum tetap diizinkan," tutur Priharsa.

Hukuman bagi enam orang tahanan di rutan gedung KPK berlaku efektif pada 9 Oktober 2014.

"Keenam tahanan tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari) t, G (Gulat Medali Emas Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," jelas Priharsa.

Teddy Renyut adalah penyuap bupati Biak Numfor, Mamak Jamaksari menjadi tersangka dalam korupsi Alat Kesehatan Tangerang Selatan dan Gulat diduga menyuap Gubernur Riau Annas Mammun.

Sedangkan untuk tiga orang di rutan Guntur adalah HS (Heru Sulaksono) yaitu tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, hukuman efektif sejak 16 Oktober 2014, TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) sejak 13 Oktober, dan Bupati Karawang AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober 2014.

"Sebelumnya, dari serangkaian sidak yang dilakukan di rutan, ditemukan 9 handphone, 3 powerbank, dan 1 modem wifi," tambah Priharsa.

Karena temuan tersebut maka pada Sabtu 25 Oktober 2014 yang merupakan hari libur Tahun Baru Hijriah 1436 diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan.

"Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah personel dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," tegas Priharsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper