Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NENEK FATIMAH Menang, Bebas dari Gugatan Rp1 Miliar Anak dan Menantunya

Majelis hakim memutuskan bahwa Nenek Fatimah yang digugat anak dan menantunya, tidak mesti membayar Rp1 miliar.
Nenek Fatimah
Nenek Fatimah

Bisnis.com, TANGERANG -- Kasus gugatan hukum antara Nenek Fatimah melawan anak dan menantunya diputus hakim hari ini, Kamis (30/10/2014).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan penggugat, karena itu Nenek Fatimah, 90, yang digugat anak dan menantunya itu tidak mesti membayar Rp1 miliar.

"Berdasarkan hasil sidang, majelis hakim menyatakan Fatimah (warga Cipondoh, Tangerang) tidak mesti harus membayar sebesar Rp1 miliar seperti gugatan penggugat," kata Kuasa Hukum Fatimah, Aris Hadi, di Tangerang.

Ia mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut sebab majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur dan tidak memiliki alat bukti yang kuat.

Selain itu, majelis hakim pun memutus dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung, sebab ada gugatan yang digabung yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

"Majelis hakim merujuk putusan MA yang menyatakan jika gugatan tidak bisa digabung, maka hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat," ujarnya.

Pihaknya pun bersyukur atas putusan ini, sebab majelis hakim masih melihat kepentingan masyarakat.

"Ini adalah kemenangan rakyat, bukan Fatimah semata," tegasnya.

Sebelumnya, Nenek Fatimah, warga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anak dan menantunya sebesar Rp1 miliar karena menempati tanah yang bukan miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper