Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABINET ISRAEL Berencana Resmikan 'Negara Yahudi' dalam Konstitusi

Para menteri kabinet Israel berencana untuk memasukkan usulan peresmian status negara sebagai tanah air kaum Yahudi dalam konstitusi dengan menghilangkan kata demokrasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, YERUSALEM - Para menteri kabinet Israel berencana untuk memasukkan usulan peresmian status negara sebagai tanah air kaum Yahudi dalam konstitusi dengan menghilangkan kata "demokrasi."

Dalam usulan tersebut, Israel dalam Undang-Undang Dasar tidak lagi didefinisikan sebagai negara "Yahudi dan demokratis" sebagaimana sebelumnya dan dirubah menjadi "tanah air bangsa Yahudi."

Para pengamat mengatakan bahwa usulan penggantian undang-undang dasar tersebut akan berdampak pada institusionalisasi diskriminasi terhadap 1,7 juta keturunan Arab yang mempunyai kewarganegaraan Israel.

Selain itu, mereka mengatakan bahwa undang-undang lama juga tidak terlepas dari dari karakter "anti-demokratis" karena lebih mendahulukan karakter "Yahudi" dibandingkan dengan "demokrasi." Usulan perubahan undang-undang--yang ditulis oleh partai kanan garis keras Likud tersebut--akan dipilih oleh anggota kabinet pemerintahan menjelang voting awal di parlemen pada Rabu.

Usulan tersebut telah memicu reaksi keras dari anggota parlemen dan kabinet dari partai berhaluan tengah dan kiri yang mengkhawatirkan munculnya diskriminasi yang terinstitusionalisasi.

Kelompok minoritas Arab Israel, yang berjumlah 20 persen dari keseluruhan populasi, adalah warga keturunan Palestina yang tetap bertahan dan tidak turut mengungsi setelah negara Israel resmi dibentuk pada 1948.

Jika usulan tersebut disepakati, maka akan terjadi "institusionalisasi rasisme, yang sudah menjadi realitas keseharian baik dalam undang-undang maupun di jantung sistem politik," kata Majd Kayyal kepala lembaga Adalah, the Legal Centre for Arab Minority Rights in Israel.

"Demokrasi seharusnya menjamin hak yang sama bagi semua warga negara dihadapan hukum negara, namun perubahan rasis ini memasukkan perbedaan perlakuan berdasarkan agama," kata dia.

Sementara itu Jaksa Agung Yehuda Weinstein juga mengkritik usulan perubahan konstitusi karena dinilai melemahkan karakter demokratis Israel.

Pada pekan lalu, Menteri Kehakiman Tzipi Livni berhasil menunda upaya awal menempatkan usulan undang-undang yang sama ke dalam mekanisme voting.

Ilmuwan politik dari Open University di Israel, Denis Charbit, memperkirakan bahwa versi final amandemen konstitusi akan lebih bersifat moderat.

"Ini adalah bagian dari politik sandiwara. (Perdana Menteri Benjamin) Natanyahu sadar bahwa pilihan perubahan undang-undang yang dikritik oleh jaksa agung adalah langkah yang sangat problematis," kata Charbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper