Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Berharap UMK Berlaku Juga Untuk PRT

Pemerintah Kota Balikpapan berharap penerapan upah minimum kota senilai Rp2,219 juta juga berlaku untuk pekerja rumah tangga.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemkot Balikpapan punya pandangan menarik soal UMK dan gaji PRT.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap penerapan upah minimum kota senilai Rp2,219 juta juga berlaku untuk pekerja rumah tangga.

“Kadang masih ada pekerja rumah tangga yang dibayar Rp500.000-800.000. Saya kira UMK ini harus bisa dinikmati semua pekerja tanpa pandang bulu,” tutur Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang, Senin (24/11/2014).

Dia mengatakan pihaknya akan memediasikan ihwal penerapan UMK bagi para pekerja rumah tangga ini melalui media yang akan disampaikan oleh Humas Pemkot.

“Kita juga mungkin akan menerima keluhan apabila masih ada majikan yang masih membayar Rp500.000, karena sudah enggak sesuai,” tambahnya.

Saat ini, usulan UMK Balikpapan 2015 yang diajukan oleh Pemkot senilai Rp2.219.000 telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk disetujui.

Heru memperkirakan persetujuan itu akan keluar seminggu ke depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper