Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

United Coal Dapat Perpanjangan Waktu

PT United Coal Indonesia mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang selama 50 hari guna memperbaiki proposal perjanjian perdamaian yang telah diajukan kepada kreditur.

Bisnis.com, JAKARTA—PT United Coal Indonesia mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang selama 50 hari guna memperbaiki proposal perjanjian perdamaian yang telah diajukan kepada kreditur.

 Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan telah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus bahwa para kreditur meminta perpanjangan masa PKPU United Coal Indonesia (UCI) untuk membahas proposal perdamaian.

Dalam laporan tersebut, lanjutnya, para kreditur memberikan pilihan perpanjangan waktu kepada majelis selama 2 pekan, 1 bulan, atau 2 bulan. Namun, rentang waktu 50 hari menjadi pilihan majelis.

“Mengabulkan perpanjangan masa PKPU tetap selama 50 hari terhadap United Coal Indonesia, terhitung sejak 26 November 2014,” kata Titik dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (25/11/2014).

Selanjutnya, Titik memerintahkan pengurus agar kembali mengundang para kreditur dan debitur untuk membahas proposal perjanjian perdamaian. Menurutnya, esensi dari proses PKPU adalah untuk mengupayakan terjadinya perdamaian kedua pihak.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus PKPU Andrey Sitanggang menilai perpanjangan masa PKPU selama 50 hari yang telah diberikan majelis sudah tepat. Rentang waktu tersebut sudah cukup bagi kedua pihak untuk kembali merumuskan proposal perdamaian.

“Intinya para kreditur meminta agar putusan akhir [votting perdamaian] tidak diambil secara terburu-buru. Waktu yang diberikan sudah mengakomodir semua kepentingan,” kata Andrey yang ditemui seusai persidangan.

Senada dengan Andrey, kuasa hukum UCI Ronald Simanjuntak mengakui pihaknya membutuhkan waktu yang cukup untuk bisa memperbaiki proposal perdamaian. Perusahaan membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Kami memang bersedia untuk memperbaiki proposal tersebut, tetapi butuh waktu. Perusahaan akan kembali menghitung proyeksi usaha agar harapan para kreditur bisa terpenuhi tanpa membebani perusahaan,” ujar Ronald.

Dia menambahkan proyeksi usaha yang tepat bisa membangun optimisme bagi para kreditur. Dengan demikian proposal perdamaian bisa mendapatkan dukungan penuh dan bisa disahkan oleh majelis.

Sementara itu kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur, Bagus Wicaksono menilai putusan perpanjangan waktu yang diberikan oleh majelis terlalu lama. Menurutnya, waktu yang paling tepat adalah cukup 2 pekan.

“Majelis tidak mempertimbangkan waktu 2 pekan yang kami ajukan. Perlu diingat bahwa debitur ini sudah terlalu lama menunggak utang kepada kami,” kata Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper