Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendiri Partai Demokrat Diperiksa KPK

Pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bisnis.com, JAKARTA -- ‎Pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ventje diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR RI.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Ventje diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun belum juga ditahan.

Selain Ventje, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Viva Auliani dan Feby Maritasari sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Ventje yang telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK, menuturkan bahwa dirinya menduga akan diperiksa karena upaya yang dilakukan Ventje untuk mempertemukan Sutan dengan seorang pengusaha untuk meminjam uang sebesar Rp7,5 miliar.

"Tahun 2008, saya kenalkan Pak Sutan kepada temen saya, pengusaha mal. Dia (Sutan) mau pinjam uang, jadi itu saja sepertinya," tutur Ventje saat memenuhi panggilan KPK.

Ventje mengatakan bahwa uang yang telah dipinjam Sutan sebesar Rp7,5 miliar tersebut diakui Sutan, untuk membangun sebuah rumah di sebuah kawasan elit yang tidak disebutkan oleh Ventje.

"Cuma itu, saya tidak tahu lagi," kata Ventje.

Ventje mengakui, Sutan sebelumnya juga telah berjanji kepada Ventje bahwa dirinya akan mengembalikan uang sebesar Rp7,5 miliar tersebut kepada temannya yang telah meminjamkan uang, dengan cara menjual rumah.

”Katanya mau jual rumah dulu, tapi kan sudah disita rumahnya,” tukas Ventje lagi.

Sutan menjadi tersangka pada bulan Mei silam, setelah penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Politikus Demokrat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatan dan fungsinya sebagai anggota Dewan di Komisi Energi.

Atas perbuatannya, Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hingga kini Sutan belum juga ditahan KPK.

Keterlibatan Sutan terungkap setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini, yang kala itu menjabat Kepala SKK Migas, Agustus tahun lalu.

Rudi dianggap menerima US$ 400 ribu dari Komisaris PT Kernel Oil Ltd Indonesia Simon Tanjaya.

Terhadap Rudi, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah divonis 7 tahun penjara, sementara Simon 3 tahun penjara.

Kasus itu belakangan membuka aliran dana dalam bentuk tunjangan hari raya ke sejumlah anggota Komisi Energi yang diduga terkait dengan pembahasan APBN Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi.

Bahkan, bekas menteri ESDM Jero Wacik juga telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper