Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB 2018: Seluruh Sekolah di Sulsel Diperintahkan Tak Gunakan Jalur Penerimaan Manual

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo memerintahkan kepada seluruh sekolah di Sulsel agar tak menerima calon peserta didik melallu jalur manual.
Ilustrasi: Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5/2017)./Antara
Ilustrasi: Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5/2017)./Antara

Bisnis.com, MAKASSAR -- Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo memerintahkan kepada seluruh sekolah di Sulsel agar tak menerima calon peserta didik melallu jalur manual.

Hal itu disampaikan None sapaan Irman sejak hari pertama Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dibuka pada Rabu, 20 Juni 2018.

Untuk jenjang SMA dan SMK sudah ditetapkan PPDB harus melalui pendaftaran online. Sistem penerimaan secara online  dilakukan melalui aplikasi e-panrita (aplikasi multi pelayanan berbasis teknologi canggih).

"Melalui sistem ini calon peserta didik tidak perlu lagi melakukan pendaftaran dengan mendatangi sekolah," ungkap None, Kamis (21/6/2018).

PPDB 2018: Seluruh Sekolah di Sulsel Diperintahkan Tak Gunakan Jalur Penerimaan Manual

Sistem pendaftaran online dinilai mudah sebab calon peserta didik cukup ke sekolah pada pendaftaralan ulang dengan membawa kelengkapan berkas asli setelah dinyatakan lolos.

None menyatakan, jika ada calon peserta didik yang melakukan pendaftaran secara manual, hal itu akan percuma sebab tidak terdata dalam sistem online. Tak ada toleransi yang diberikan None dalam pendaftaran PPDB 2018 kali ini. Sanksi tegas tentu akan diterima siapa pun yang melanggar.

Apalagi sebelumnya None sudah membuktikan tindakannya dengan mengeluarkan peserta didik dari sebuah sekolah. Setidaknya ada tiga sekolah tenar di Makassar gara-gara siswanya masuk lewat jalur ilegal itu.

Selain mengeluarkan peserta didik, None juga mengganti kepala sekolah bersangkutan serta memutasi beberapa guru yang terlibat.

"Sekolah yang dibolehkan menerima peserta didik melalui sistem manual hanya sekolah yang berada di wilayah remote area atau sekolah yang tidak terjangkau jaringan internet," jelasnya.

Adapun sekolah yang termasuk dalam daftar remote area hanya berada di beberapa wilayah di Sulsel. Misalnya saja di Kabupaten Pangkep dan di Luwu Utara.

Sementara itu, Ketua Panitia PPDB 2018 untuk jenjang SMA dan SMK, M Basri mengimbau para calon peserta didik untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran ulang. Salah satunya terkait berkas Kartu Keluarga (KK).

"KK yang dilampirkan sebagai salah satu item berkas pendaftaran, harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat. Itu untuk memastikan bahwa KK yang digunakan betul-betul KK yang sebenarnya (asli dan terbaru)," ungkap Basri.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulsel ini juga menerangkan sistem zonasi pada PPDB 2018 kali ini membutuhkan keakuratan data mengenai kependudukan calon peserta didik. Karena itu, Disdik Sulsel dan Disdukcapil Sulsel telah menandatangani MOU untuk saling mendukung demi kesuksesan penyelenggaraan PPDB 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper