Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Persengkokolan Tender Jalan di Kabanjahe, KPPU Panggil Saksi Ahli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menggelar sidang perdana pasca Lebaran terkait dugaan persekongkolan dalam kasus tender paket pekerjaan jalan di Kabanjahe pada 2013-2015.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menggelar sidang perdana pasca Lebaran terkait dugaan persekongkolan dalam kasus tender paket pekerjaan jalan di Kabanjahe pada 2013-2015.

Dalam sidang perkara dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 terkait tender paket pekerjaan peningkatan kapasitas / pelebaran jalan Kabanjahe – Kutabuluh tahun anggaran 2013-2014 (multiyears) dan paket tender pekerjaan pelebaran jalan BTS Kabanjahe – Kutabuluh tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayan I Provinsi Sumatera Utara, KPPU mendatangkan dua saksi ahli.

Sidang dalam perkara 01/KPPU-L/2017 itu dipimpin oleh anggota majelis komisi yang terdiri dari Kodrat Wibowo selaku Ketua Majelis, Yudi Hidayat dan Hari Agustanto selaku anggota majelis.

Kepala Bagian Penegakan Hukum KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan dugaan persekongkolan tersebut terindikasi dari pihak pemenang tender yang sama dan pengalihan tugas.

Perkara yang bermula dari laporan masyarakat di Sumatra Utara ini, menyeret PT Lince Romauli, PT Arnas Putra Utama, PT Gayotama Leoprapita, dan PT Multhi Bangun Cipta Persada.

“Pihak yang jadi pemenang pada 2013 adalah KSO Arnas dan Lince, tapi saat pelaksanaan pekerjaannya dilimpahkan ke Khairil Anwar selaku Direktur Gayotama. Lalu pada 2014 saat ada tender ruas jalan Kabanjahe, Gayotama kembali jadi pemenang padahal seharusnya kalau ada pelimpahan pekerjaan, sanksinya bisa di-blacklist,” ujar Ridho kepada Bisnis, Kamis (12/7/2018).

Kemudian pada saat tender 2015, Multhi Bangun juga jadi pemenang. “Multhi Bangun ini diduga berafiliasi karena dikendalikan juga oleh orang yang sama,” katanya.

Dia menjelaskan, pendapat saksi ahli menguatkan pendapatan investigator KPPU. Selain bukti dokumen surat dan keterangan saksi, indikasi lainnya yang memperkuat dugaan persekongkolan dalam tender tersebut yakni dari sisi indirect evidence antara lain analisa ekonomi dan bukti komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung.

“Lalu dari saksi dari LKPP tadi kami dapat banyak masukan terutama soal Pokja yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional, misalnya tidak melakukan klarifikasi terkait mobilisasi dari Aceh Besar (perusahaan Lince dan Arnas), kenapa biayanya lebih kecil daripada penawaran lain yang mobilisasinya lebih dekat,” kata Ridho.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pada pelaksaan proyek jalan tersebut, rencana mobilisasi dari Aceh Besar tidak terlaksana karena ada pelimpahan tugas.

“Tidak ada mobilisasi karena memang sudah dipersiapkan bahwa Khairil Anwar yang akan mengerjakan proyeknya. Ini pembicaranaan pengalihan sudah terjadi sebelum diitetapkan sebagai  pemenang,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper